Ratusan Massa Padati Kantor Gubernur Kalsel, Tuntut Tolak Taman Nasional Meratus

Ratusan Massa Padati Kantor Gubernur Kalsel, Tuntut Tolak Taman Nasional Meratus

Sharing is Caring
       
  

Banjarmasin, Warta JITU — Ratusan masyarakat adat dari berbagai wilayah Pegunungan Meratus, mahasiswa, serta organisasi lingkungan memadati halaman Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Jumat (15/8). Mereka menuntut pemerintah menghentikan rencana penetapan Taman Nasional Meratus (TNM).

Aksi dimulai dari titik kumpul di seberang Masjid Agung Al-Munawwarah Trikora. Sejak pukul 13.30 WITA, massa bergerak menuju kantor gubernur sambil membawa spanduk bertuliskan “Tolak Taman Nasional Meratus” dan “Sahkan RUU Masyarakat Adat”.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalsel, Robi, menegaskan tuntutan mereka tidak hanya, sebatas penolakan TNM.

Robi saat diwawancarai (Dok.Warta JITU)

“Yang pertama adalah tolak Taman Nasional di Pegunungan Meratus. Selanjutnya sahkan Undang-Undang Masyarakat Adat, akui keberadaan masyarakat adat di Kalimantan Selatan, cabut Undang-Undang Konservasi, dan revisi total Undang-Undang Kehutanan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, surat permintaan dialog telah dilayangkan ke Pemprov Kalsel dan DPRD sejak dua bulan lalu, namun belum ada tanggapan.

Direktur Walhi Kalsel, Raden, mengkritik proses pengusulan taman nasional yang dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat.

Raden saat diwawancarai (Dok. Warta JITU)

“Selama ini justru mereka yang menjaga kelestarian Meratus lewat hukum adat. Kalau dipaksakan, aktivitas seperti berladang dan ritual aruh adat akan terganggu,” tegasnya.

Sekitar pukul 15.00 WITA, massa berhasil bertemu langsung dengan Gubernur Kalsel Muhidin. Di hadapan peserta aksi, Muhidin menandatangani dokumen komitmen bermeterai berisi tujuh poin tuntutan:

  1. Menolak tegas usulan penetapan Taman Nasional Pegunungan Meratus.
  2. Meminta Menteri LHK menghentikan seluruh proses penetapan TNM di wilayah adat Meratus.
  3. Menolak Perpres No. 68 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pangan Nasional.
  4. Mengakui keberadaan masyarakat adat di Kalsel secara hukum.
  5. Mencabut dan merevisi total UU Kehutanan.
  6. Mencabut UU No. 33 Tahun 2024 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya.
  7. Mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat.

Penandatanganan itu disambut sorak sorai massa. Namun, Robi menegaskan bahwa pengawalan janji tetap dilakukan.

“Kalau tidak ditepati, aksi akan lebih besar lagi,” tegasnya.

Muhidin menyatakan siap mencabut usulan TNM jika terbukti merugikan masyarakat adat.

Muhidin saat menemui massa aksi (Dewi/Warta JITU)

“Kalau merugikan, saya akan cabut usulan itu,” katanya.

Ia bahkan siap mundur dari jabatan bila masyarakat adat benar-benar tergusur akibat kebijakan tersebut. Meski begitu, ia menilai status taman nasional berpotensi memperkuat perlindungan Meratus dari eksploitasi, karena tanpa peningkatan status, kawasan hutan lindung bisa diturunkan menjadi hutan produksi atau hak pengelolaan lahan (HPL).

Gubernur juga memerintahkan jajarannya untuk mengirim surat kepada para bupati yang belum menerbitkan perda pengakuan masyarakat adat.

“Kalau ada bupati yang tidak mau, berarti tidak mematuhi arahan gubernur,” tegasnya.

Aksi yang diinisiasi Aliansi Meratus ini melibatkan berbagai organisasi masyarakat adat, LSM lingkungan, mahasiswa, dan warga peduli kelestarian Meratus. Mereka menegaskan Pegunungan Meratus bukan tanah kosong, melainkan rumah dan sumber kehidupan yang telah dijaga selama ratusan tahun oleh masyarakat adat.

Penulis: Rika, Juci, Anin, Noris, dan Dewi

Penyunting: Nova Lisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *