Banjarmasin, Warta JITU —Aksi demonstrasi yang melibatkan aliansi mahasiswa bersama masyarakat digelar di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (22/4/2026). Isu agraria dan lingkungan menjadi sorotan utama, khususnya penolakan penggusuran lahan warga Sidomulyo, Banjarbaru, serta desakan penghentian tambang ilegal dan pemberantasan mafia tanah.
Sejumlah warga Sidomulyo tampak berada di barisan depan aksi dengan duduk di badan jalan sambil membentangkan spanduk penolakan penggusuran. Mereka menegaskan bahwa lahan yang ditempati merupakan hak yang harus dipertahankan.
Diah, salah satu warga Sidomulyo yang menyampaikan orasi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan konflik lahan yang dinilai belum memberikan kepastian hukum.
“Saya dari warga Sidomulyo menuntut keadilan yang sebenar-benarnya dan seadil-adilnya. Bukan cuma sekadar ‘nanti diproses ya’, ‘nanti dicek ya’. Basi, Pak,” sindirnya.
Ia menegaskan bahwa warga memiliki dasar kepemilikan atas lahan tersebut.
“Sampean punya hitam di atas putih, kami juga punya hitam di atas putih. Kalau memang kalian punya sesuai yang kalian pegang, jangan mengobrak-abrik yang bukan punya kalian,” katanya.
Menurut Diah, lahan tersebut merupakan warisan keluarga yang telah dikuasai sejak 1972 dan tidak pernah diperjualbelikan.
“Tanah itu milik orang tua kami, dari tahun 1972 sampai sekarang tidak pernah dijual. Terus kami yang mempertahankan tanah kami dianggap melawan hukum. Melawan hukumnya di mana?” lanjutnya.
Pernyataannya kemudian memicu respons dari massa aksi. Saat ia mempertanyakan pihak yang mengambil lahan, peserta aksi lain menyahut, “Maling!”
Diah juga menegaskan bahwa warga memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap, mulai dari Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), hingga surat sporadik.
“SHM ada, AJB ada, sporadik juga ada. Lengkap semuanya. Jadi kalau misalnya diklaim mereka, sementara warga punya bukti, itu yang jadi pertanyaan,” tukasnya.
Menurutnya, seluruh bukti tersebut telah diajukan dalam persidangan, namun belum diperiksa secara menyeluruh.
“Semua bukti sudah kami tunjukkan, tapi tidak pernah diteliti. Saat pemeriksaan di lapangan juga tidak sesuai dengan bukti yang ada, tetap tidak dilihat secara detail,” katanya.
Ia mengaku khawatir terhadap proses hukum yang kini telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung.
“Kalau kasasi keluar dan kami harus meninggalkan tempat itu, berarti bukti-bukti yang kami sampaikan seperti dipermainkan. Padahal itu ada hitam di atas putih,” keluhnya.
Diah juga menilai bahwa objek lahan yang diklaim oleh pihak TNI berbeda dengan yang ditempati warga saat ini.
“Mereka juga punya bukti, tapi bukan di objek yang kami tempati. Itu beda lokasi, beda jalur,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua RT 02 Jalan Sidomulyo 1, Purnomo, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula sejak 2013, saat pihak TNI memasang patok di lahan warga tanpa pemberitahuan.
Menanggapi hal tersebut, Komandan Korem 101/Antasari beserta jajaran menyatakan bahwa perkara lahan tersebut telah diputus di pengadilan.
“Karena ini kasus yang sudah lama, dan kemarin pihak kami menang di pengadila. Kalau mau menuntut, silakan langsung, nanti kita cek buktinya, ukur tanahnya,” ujarnya.
Hingga aksi berakhir, semua tanggapan masih menggantung dan warga menyatakan masih menunggu kepastian atas status lahan yang mereka tempati.
Penulis: Dewi
Penyunting: Div, Berita dan Tulisan
