Banjarmasin, Warta JITU—Universitas Lambung Mangkurat (ULM) resmi mengeluarkan Surat Edaran Rektor Nomor 2 tahun 2026 tentang larangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai dan kewajiban penggunaan botol minum (tumbler) di lingkungan kampus pada Kamis (30/4) yang lalu.
Berdasarkan isi surat edaran, seluruh civitas akademika tidak diperbolehkan lagi untuk membawa, menjual, atau menyediakan minuman dalam kemasan botol plastik sekali pakai di seluruh area kampus.
Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Dharmono, menyebut bahwa kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan di lingkungan FKIP. Ia menyatakan, pihak fakultas tidak lagi mengizinkan penggunaan plastik dalam kegiatan yang difasilitasi atau dibiayai oleh fakultas.
“Pada level fakultas, kita sekarang memang sudah tidak mengizinkan kalau misalnya untuk pembelian, harus pakai kantong plastik dan sebagainya. Bahkan gelas-gelas plastik itu di dalam acara-acara itu sudah kita batasi,” ujarnya.
Meski begitu, Dharmono mengungkap, pihak fakultas belum dapat sepenuhnya membatasi penggunaan plastik dalam kegiatan tertentu yang melibatkan pengadaan konsumsi dari luar.
“Kalau yang dikatakan pembeliannya itu dilakukan oleh fakultas sudah tidak ada lagi. Hanya saja memang dalam kegiatan-kegiatan tertentu, di mana kita membelinya itu dari luar kita tidak bisa membatasi. Misalnya catering dan penyediaan snack,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan, terdapat beberapa upaya yang tengah dijalankan oleh pihak fakultas sebagai bentuk penerapan dari kebijakan Green Campus ini, di antaranya seperti penyediaan tempat sampah organik dan non-organik di beberapa titik lokasi, pembentukan tim Green Campus, dan kewajiban menanam satu pohon bagi mahasiswa baru nanti yang harus mereka pelihara sampai lulus.
Terkait pembentukan tim Green Campus, Dharmono mengatakan bahwa pihak universitas sebenarnya sudah membentuk tim Green Campus sejak tahun 2024. Tetapi, karena sosialisasi yang dilakukan hanya sampai pada tingkat fakultas, hal tersebut dinilai kurang optimal karena tidak sampai menjangkau ke tingkat jurusan.
“Mereka sosialisasi itu tidak sampai ke bawah. Sosialisasinya sampai ke tingkat fakultas. Nah, kemudian karena jalan dua tahun ini progresnya terlambat. Akhirnya di 2026 ini baru ada instruksi, yaitu edaran rektor untuk setiap fakultas membentuk tim Green Campus. Saat ini sudah dibentuk dan mereka sekarang baru melakukan evaluasi apa yang bisa dilakukan,” ucap Dharmono.
Meski demikian, Dharmono menyebut hingga saat ini belum terdapat sanksi yang bersifat yuridis terkait pelanggaran dari kebijakan tersebut. Penerapan aturan masih terbatas pada imbauan dan teguran.
Menurutnya, pemberlakuan sanksi belum dapat diterapkan saat ini mengingat solusi untuk menggantikan penggunaan plastik juga masih sangat terbatas. Seperti dalam kegiatan bazar dan aktivitas belanja di kantin sebelah perpustakaan yang masih sering menggunakan kantong plastik meski sudah diberitahukan terkait larangan penggunaanya.
“Karena kita juga paham, misalnya menggunakan kantong kertas. Kantong kertas baru ada di Indomaret. Sementara di warung belum ada, dan harganya juga lebih mahal,” ungkapnya.
Dharmono berharap, kebijakan ini dapat terealisasi dengan baik mengingat bahan plastik merupakan bahan yang sulit terurai.
“Kalau harapan kita itu bisa terealisasi dengan baik gitu ya. Kenapa? Plastik itu kan yang paling sulit dikomposisinya. Paling susah, bentuknya juga paling susah,” tutupnya.
Salah satu mahasiswa angkatan 2025, Indana Zulfa, menilai bahwa kebijakan ini sudah cukup baik sebagai upaya untuk menekan jumlah sampah plastik.
Meski begitu, ia menyarankan agar edukasi terkait efektivitas kebijakan ini perlu lebih ditekankan, mengingat saat ini masih ada yang belum tahu dan belum menerapkan program ini.
“Tapi mungkin ada beberapa mahasiswa yang kurang setuju karena mungkin ribet membawa tumbler, jadi perlu diberi edukasi secara berkala terkait efektivitas kebijakan ini,” ujarnya.
Menurutnya, diperlukan dukungan dari pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Himpunan Mahasiswa (HIMA) agar kebijakan ini dapat diterapkan secara lebih optimal mengingat masih banyak mahasiswa yang belum mengetahui informasi tentang edaran tersebut.
“Bisa saja menggunakan komunitas anti sampah plastik yang melibatkan BEM atau Ketua HIMA, atau bisa juga menggunakan media seperti poster sama banner sebagai cara untuk mengedukasi mahasiswa yang belum tau edaran itu,” tukasnya.
Ia berharap, pelaksanaan program ini dapat dipertahankan agar bisa membuat perubahan besar.
Penulis: Nada
Penyunting: Kiki
