Beberapa hari terakhir, lini masa media sosial dan kolom komentar di berbagai portal berita ramai membahas satu hal, yakni rencana pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan. Kebijakan ini disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bagian dari langkah serius untuk memberantas praktik pencucian uang, penipuan daring, hingga transaksi gelap yang kerap menumpang lewat rekening-rekening yang mati suri. Tujuannya mulia, memperkuat pengawasan dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Namun, bagi jutaan orang yang hidup dengan logika finansial sehari-hari yang kadang rumit dan tidak linier, kabar ini justru lebih dulu menimbulkan kepanikan daripada rasa aman. Bayangkan seseorang membuka rekening dengan segala proses administrasi yang tak sedikit, lalu menyimpannya bukan untuk kebutuhan harian, melainkan sebagai cadangan. Mungkin untuk tabungan masa depan anak, menerima transfer tahunan dari sanak saudara, atau bahkan hanya karena kebutuhan administratif seperti gaji kerja sambilan yang cair beberapa kali setahun. Kini, dengan kabar bahwa rekening semacam itu bisa dibekukan jika tak aktif selama tiga bulan, banyak orang menjadi waswas. Bukan karena niat jahat, tetapi karena kebiasaan finansial mereka yang selama ini dianggap wajar dan sah, tibat tampak seperti masalah.
Di sisi lain, data PPATK memang tak bisa diabaikan. Banyak rekening pasif yang tiba tiba aktif dengan pola transaksi mencurigakan, bahkan melibatkan dana dalam jumlah fantastis. Fakta ini memperlihatkan betapa dunia kejahatan keuangan makin canggih. Banyak pelaku kejahatan digital menggunakan nama orang lain, menyewa rekening, atau membujuk korban agar meminjamkan akun bank mereka untuk transaksi yang akhirnya berujung masalah hukum. Ini bukan cerita baru, tetapi skalanya kini makin besar dan meresahkan. Maka dari itu, PPATK ingin publik lebih peduli terhadap rekening mereka sendiri, tidak asal membuka lalu meninggalkannya tanpa pengawasan. PPATK telah berulang kali menyampaikan bahwa uang tetap aman. Rekening yang diblokir tidak serta-merta membuat uang hilang, melainkan hanya dibekukan sementara dan tetap dapat diakses kembali melalui prosedur tertentu.
Namun, di negara yang birokrasi perbankannya masih sering menguji kesabaran, janji mengenai prosedur yang mudah sering kali tidak cukup menenangkan. Terut bagi nasabah kecil, pelajar, lansia, atau pekerja informal yang sudah merasa cemas sejak awal. Kekhawatiran mereka bukan soal saldo, melainkan soal kepercayaan. Rasa waswas bahwa akses terhadap dana pribadi bisa tertahan hanya karena sistem menganggap mereka terlalu diam dalam tiga bulan terakhir. Tak heran jika komentar-komentar pedas mulai bermunculan. Warganet seperti Hilmi Firdausi, dengan sarkasnya menyindir,
“Di mana bumi dipijak, di situ kita dipajak.”

Kalimat semacam ini viral bukan karena lucu, tetapi karena mewakili keresahan yang diam-diam dirasakan banyak orang. Ada semacam kegelisahan bahwa negara semakin masuk terlalu jauh ke urusan dompet rakyat.
Rasa curiga pun menguat bahwa ruang privat makin lama makin menyempit dan kali ini, privasi itu bernama rekening bank. Lebih runyam lagi, informasi resmi mengenai kebijakan ini masih terbatas. Sosialisasinya kurang masif, penjelasan teknisnya belum menyentuh semua lapisan masyarakat, sementara narasi yang berkembang di media sosial sudah terlanjur liar. Akibatnya, ruang diskusi yang seharusnya informatif berubah jadi ruang spekulasi.
Bahkan mereka yang sebetulnya tidak terdampak pun ikut merasa terancam. Sebab ketika komunikasi negara tidak menjangkau secara adil, ketakutan bisa tumbuh lebih cepat dari fakta. Padahal, jika dipikir-pikir, kebijakan ini punya potensi besar jika dibarengi pendekatan yang benar. Ia bisa menjadi pintu masuk bagi edukasi keuangan yang lebih matang. Mengingatkan masyarakat untuk lebih sadar digital lebih paham sistem perbankan dan lebih peduli terhadap data keuangan mereka pribadi.
Namun, potensi itu hanya bisa muncul jika negara hadir dengan bahasa yang empatik, bukan pendekatan yang menggurui atau sekadar menertibkan. Akhirnya, kebijakan pemblokiran rekening pasif ini membuka diskusi yang lebih luas. Diskusi ini mencakup sejauh mana negara berhak ikut campur dalam urusan finansial warganya, bagaimana rasa aman tidak hanya bergantung pada saldo yang tersimpan, tetap juga pada tingkat kepercayaan terhadap sistem, serta pentingnya menghadirkan pentingnya penyampaian kebijakan publik melalui komunikasi yang jelas, merata, dan mampu merangkul semua lapisan masyarakat.
Sebab, sebesar apa pun niat baik yang melandasi suatu kebijakan, jika rakyat merasa ditinggal dalam ketidakjelasan, kecurigaan akan mudah tumbuh dan kepercayaan pun dapat runtuh. Kita semua tentu ingin sistem keuangan yang bersih dan aman.
Namun, jalan ke sana tak bisa ditempuh dengan membuat rakyat merasa seperti tertuduh. Barangkali, lebih dari sekadar blokir, yang dibutuhkan hari ini adalah dialog.
Penulis: Dewi
Penyunting: Rabi
