Prabowo Subianto kembali menunjukkan kelihaiannya dalam membangun relasi. Kali ini, bukan dengan tokoh politik, melainkan dengan para pemimpin redaksi media massa yang diundangnya ke Hambalang. Diskusi selama enam jam ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pemerintah dan media. Pertemuan ini menjadi kesempatan bagi Prabowo untuk menyampaikan visi dan gagasannya tentang isu-isu terkini.
Dikutip dari Antaranews, Presiden Prabowo menjelaskan secara detail terkait berbagai alasan di balik kebijakan yang diputuskan, termasuk efisiensi atau rekonstruksi anggaran belanja, hingga program besar pemerintah, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG). Media memiliki peran penting dalam menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat. Namun, media tetap harus menganalisis secara kritis dan mendalam.
Undangan Prabowo kepada pimpinan redaksi memunculkan beragam tafsiran. Di satu sisi, langkah ini menunjukkan keterbukaan terhadap media dengan memberikan akses informasi langsung dan membangun transparansi. Namun di sisi lain, masyarakat khawatir pertemuan ini justru menjadi ajang “lobi-lobi” politik yang dapat memengaruhi independensi media.
Apakah pertemuan ini dapat mengatasi kesalahpahaman yang berkembang dan membangun citra positif di masyarakat?
Prabowo mengundang pemimpin redaksi patut diapresiasi sebagai bentuk keterbukaan. Media harus tetap menjaga independensinya dan tidak terjebak dalam agenda politik tertentu. Pemberitaan yang kritis dan berimbang tetap menjadi kunci utama. Sebagai tokoh yang memiliki pengaruh besar, setiap gerakannya akan selalu menjadi sorotan dan diinterpretasikan dalam berbagai sudut pandang.
Reaksi dari media massa terhadap undangan Prabowo ini akan sangat menentukan keberhasilan strategi komunikasi. Jika media tetap kritis dan independen, maka pertemuan ini dapat memberikan manfaat positif. Namun, jika media terlalu mudah dipengaruhi, maka citra yang dibangun bisa berbalik merugikan. Dalam sejarahnya, hubungan pemerintah dan media di Indonesia telah mengalami dinamika yang berulang, terutama pada masa Orde Baru.
Dikutip dari Satu Impresi, pada awal pemerintahan Orde Baru, terdapat pengakuan terhadap kebebasan pers. Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 yang mengatur prinsip-prinsip dasar pers, menjanjikan kebebasan dalam menyatakan kebenaran dan keadilan. Undang-undang tersebut mengatur pers nasional tidak dapat disensor atau dikendalikan. Kebebasan pers dijamin sebagai bagian dari hak-hak dasar warga negara serta penerbitan tidak memerlukan surat izin apapun. Namun, meskipun ada pengakuan ini, kebebasan pers tidak sepenuhnya terwujud. Para penerbit surat kabar wajib memiliki dua izin yang saling terkait. Dua izin tersebut ialah Surat Izin Terbit (SIT) dari Departemen Penerangan dan Surat Izin Cetak (SIC) dari Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (KOPKAMTIB), lembaga keamanan militer pada masa Orde Baru.
Meskipun awalnya terlihat seperti langkah positif karena berfungsi sebagai perantara antara pemerintah dan media massa, dalam praktiknya kebijakan ini justru menjadi alat kontrol bagi pemerintah untuk mengawasi dan membatasi kebebasan pers. Akan tetapi, gesekan antara pers dengan pemerintahan Orde Baru belum terlihat pada saat itu. Pemerintah menjanjikan keterbukaan dan kebebasan berpendapat bagi pers, yang dikenal dengan sebutan Pers Pancasila. Pers Pancasila merupakan konsep yang mengacu pada praktik jurnalistik yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Pemerintah Orde Baru memopulerkan istilah ini untuk menegaskan pers harus berperan sebagai alat pembangunan nasional dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan negara. Dalam sistem ini, kebebasan pers tetap ada, tetapi harus selaras dengan norma, moral, dan stabilitas nasional.
Namun, kebebasan pers hanya terasa pada masa-masa awal pemerintahan Orde Baru, sebelum pemerintah mulai menerapkan kontrol ketat terhadap media akibat terjadinya peristiwa besar yang terjadi pada 15 Januari 1974.
Pemerintah menggunakan berbagai cara untuk mengendalikan media, dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pers termasuk penyensoran, pemberedelan, dan kewajiban bagi media untuk memiliki Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pemerintahan Soeharto menerapkan sistem pers otoriter ketika media harus sejalan dengan kepentingan pemerintah.
Walaupun pers di era reformasi lebih bebas dibandingkan Orde Baru, ancaman terhadap independensi media belum sepenuhnya hilang. Salah satu tantangan terbaru adalah revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang menuai kontroversi.
Saat ini, Indonesia kembali menghadapi tantangan serius terhadap kebebasan pers seiring dengan kontroversi mengenai revisi UU TNI. Revisi ini menuai protes luas dari masyarakat, termasuk jurnalis dan aktivis hak asasi manusia, yang khawatir UU ini akan memperkuat peran militer dalam ranah sipil dan mengancam kebebasan berekspresi.
Aksi demonstrasi menolak UU TNI mendapat respons keras dari aparat keamanan, yang menimbulkan kekhawatiran akan pendekatan militeristik seperti di era Orde Baru. Dalam beberapa pekan terakhir, banyak jurnalis mengalami intimidasi dan kekerasan fisik saat meliput aksi protes ini.
Tantangan utama dalam komunikasi pemerintah adalah membangun transparansi yang lebih baik. Ketika pemerintah berusaha mengontrol narasi melalui media, informasi yang disampaikan sering kali tidak mencerminkan realitas. Ketidakjelasan informasi ini dapat menciptakan kebingungan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dengan memanfaatkan media untuk menyampaikan pesan-pesan yang berfokus pada pencitraan positif, pemerintah dapat mengalihkan perhatian dari isu-isu penting yang seharusnya mendapatkan perhatian lebih.
Penting bagi media untuk tetap berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik yang mengutamakan akurasi dan integritas dalam pemberitaan.
Penulis: Nova Asri
Penyunting: Dyaa
