Cegah Covid-19, ULM Perpanjang Sistem Akademik Online

Sharing is Caring
       
  

Mewabahnya virus Covid-19 di Indonesia menyebabkan semua kegiatan diluar rumah dibatasi. Semua instansi terutama pendidikan diliburkan dan diganti dengan sistem daring. Pemberitahuan tentang libur perkuliahan tatap muka ini pun sudah dilakukan oleh semua sekolah dan perguruan tinggi, salah satunya Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Sebelumnya, ULM telah menetapkan perkuliahan daring berlaku sejak tanggal 16-27 Maret melalui surat edaran nomor 281/UN8/KP/2020 tentang kesiapsiagaan dan upaya pencegahan penyebaran infeksi Covid-19 di lingkungan ULM. Namun, penetapan tanggal kembali diperpanjang.

Sesuai keputusan rektor yang termuat dalam Surat Edaran Rektor ULM No.1292/UN8/KP/2020 tanggal 24 Maret 2020 menerangkan bahwa semua kegiatan akademik yang dilakukan secara daring diperpanjang hingga tanggal 8 April 2020.

Pemberitahuan ini pun dibenarkan oleh Dr. H. Aminuddin Prahatama Putra, M.Pd selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik ketika diwawancara via Whatsapp pada Sabtu, (28/3).

“Surat Edaran Rektor ULM No.1292/UN8/KP/2020 tgl 24 Maret 2020 sudah jelas menyatakan bahwa edaran tersebut berlaku s/d 8 April 2020. Edaran tersebut sama dengan edaran sebelumnya yang disampaikan ke seluruh civitas akademika baik tertulis maupun melalui media online,” tegasnya.

Meskipun surat edaran dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyatakan perpanjangan status keadaan darurat bencana wabah penyakit Covid-19 di Indonesia selama 91 hari terhitung dari 29 Februari hingga 29 Mei 2020, Kementerian Dinas Pendidikan dan Budaya belum  mengintruksikan tentang perpanjangan masa darurat tersebut kepada pihak satuan pendidikan lainnya. Oleh sebab itu, perpanjangan masih bersifat kondisional, melihat dari instruksi lembaga yang menaungi ULM.

“Surat edaran yang dikeluarkan Rektor selalu mengacu pada adanya edaran instansi yg memayungi, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI atau penetapan status tanggap darurat di Provinsi Kalsel. Jadi kalau hal-hal tersebut ditetapkan tentu ini akan menjadi pertimbangan Rektorat untuk menetapkan tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran Covid-19 tersebut,” tutup Aminuddin dalam wawancara via Whatsapp tersebut. (Sfz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *