Mengapa Penghapusan Kewajiban Pramuka di Sekolah Memicu Pro dan Kontra?

Mengapa Penghapusan Kewajiban Pramuka di Sekolah Memicu Pro dan Kontra?

Sharing is Caring
       
  

Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, telah menyetujui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2024, yang salah satunya mencakup penghapusan kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler yang wajib di sekolah. Peraturan ini resmi ditetapkan pada tanggal 25 Maret dan berlaku efektif sejak tanggal 26 Maret. Keputusan ini telah menimbulkan beragam tanggapan dari masyarakat, baik pro maupun kontra, karena sebelumnya kegiatan Pramuka merupakan bagian dari kegiatan yang diwajibkan di sekolah.

Banyak masyarakat yang salah menafsirkan bahwa Nadiem telah menghapus kegiatan Pramuka. Namun, bagaimana sebenarnya? Anindito Aditomo, selaku Kepala Biro Komunikasi, Kerjasama Antarlembaga, dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek, angkat bicara untuk menjelaskan masalah ini.

“Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 12 Tahun 2024 tidak mengubah fakta bahwa Pramuka tetap menjadi salah satu ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh sekolah. Sekolah masih diwajibkan untuk menyediakan minimal satu kegiatan ekstrakurikuler, yang salah satunya adalah Pramuka,” tutur Anindito, Senin (1/4).

Namun, sayangnya, masih banyak masyarakat yang salah paham dan hanya membaca judul berita tanpa membaca keseluruhan konten berita tersebut.

Sebagai anak Pramuka dari zaman SD-SMA sedih sih ekskul ini kalau sampai dihapus. Mungkin jangan dihapus, tetapi jangan diwajibkan saja. Jadi seperti ekskul yang lain, bagi yang berminat saja. Pramuka itu paket lengkap loh, akademis ada, P3K ada, Peraturan Baris Berbaris (PBB) ada, life skill juga ada, cuitan dari akun @busywithyou diunggah pada Senin (1/4), di aplikasi X.

Padahal, jika membaca keseluruhan berita beredar di media, sudah jelas disebutkan bahwa Pramuka tetap menjadi bagian dari ekstrakurikuler yang harus disediakan di sekolah. Namun, tidak lagi diwajibkan untuk seluruh peserta didik. Keikutsertaan dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka sekarang bersifat sukarela bagi peserta didik.

Meski pihak Kemendikbud Ristek telah memberikan penjelasan, hal ini tidak membuat netizen terdiam. Mengutip dari aplikasi X, terdapat beberapa komentar terkait peraturan ini, salah satunya pemilik akun ini;

“Kenapa ya kok Pramuka dihapus dari kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah? Sayang banget. Bukannya malah lebih baik untuk makin disemarakkan secara kontekstual. Alhamdulillah, dulu di SD saya pernah ikut aktif dalam kegiatan Pramuka. Ada pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang membekas. Betapa banyak anak-anak di negeri ini yang merasakan faedah dari kegiatan-kegiatan Pramuka,” komentar @anasurbaningrum.

Tidak hanya di media sosial X, persoalan Pramuka juga sedang ramai dibahas di platform media sosial lainnya, seperti TikTok.

“Ambil positifnya, yang ikut memang yang benar berniat ikut Pramuka, bukan karena terpaksa. Fakta di lapangan saat kegiatan Pramuka masih bersifat wajib, banyak siswa yang tidak hadir saat jadwal latihan,” tulis akun @daishi pada salah satu video.

“Mohon untuk tidak lagi membahas bahwa Pramuka dihapus atau dihilangkan dari sekolah, karena aturannya sangat jelas bahwa itu merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh sekolah,” ucap Nadiem angkat bicara pada Raker Komisi X DPR RI yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/4).

Kegiatan Pramuka tentu memiliki manfaat yang besar dan mengajarkan banyak hal, seperti kebersamaan dan kemandirian saat berkemah, disiplin, tanggung jawab, dan masih banyak lagi. Beberapa kegiatan Pramuka juga bisa sangat bermanfaat, seperti belajar kode morse, membuat tali temali, belajar tentang Peraturan Baris Berbaris (PBB), dan sebagainya. Namun, tidak dapat disangkal bahwa ada beberapa peserta didik yang merasa terpaksa mengikuti kegiatan Pramuka karena menjadi bagian dari kewajiban.

Simpulannya, dari peraturan ini, Pramuka tetap diwajibkan menjadi bagian dari ekstrakurikuler yang disediakan di sekolah. Namun, peserta didik memiliki hak untuk memilih antara Pramuka atau ekstrakurikuler lain sesuai dengan minat mereka masing-masing.

Penulis : Khiara

Penyunting : Mike

Sumber:

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2024/04/kemendikbudristek-pastikan-pramuka-tetap-menjadi-ekstrakurikuler-yang-wajib-disediakan-sekolah

https://www.cnbcindonesia.com/tech/20240401112035-37-527021/nadiem-ramai-disorot-netizen-usai-pramuka-dihapus-di-sekolah

https://edukasi.sindonews.com/read/1353147/212/tegaskan-ekstrakurikuler-pramuka-tidak-dihapus-nadiem-mohon-tidak-lagi-dibahas-1712127861

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *