
Banjarmasin, Warta JITU- Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor: 1186/UN8/KM/2020, kurang lebih tiga ratus empat puluh enam mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lambung Mangkurat (FKIP ULM) ditetapkan mendapat bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) terdampak Covid-19 tahap dua pada 2 Oktober lalu.
Namun rupanya, hal tersebut minim informasi detail. Bahkan, beberapa mahasiswa yang namanya dinyatakan lolos mengaku tidak mengurus bantuan sama sekali.
Salah seorang mahasiswa berinisial B, angkatan 2018 yang mendapatkan bantuan UKT tahap 2 mengungkapkan ketidaktahuan pemberitahuan tersebut dan tidak mengurus administrasi penurunan.
“Aku baru tau dari grup kelas yang dikirim tanggal 26 Oktober kemarin, soalnya aku kurang paham sama sekali masalah yang bantuan UKT mahasiswa terdampak itu, sebelumnya juga tidak ada mengurus keringanan UKT,” ujarnya saat diwawancarai pada Sabtu (28/10)
Rifdatunnufus mahasiswa Pendidikan Matematika angkatan 2019 juga mengungkapkan hal serupa. Ia tidak mengetahui adanya edaran tersebut dan tidak pernah mengajukan permohonan penurunan UKT ke fakultas.
Selain itu, kami juga mewawancarai beberapa mahasiswa dari program studi Pendidikan Komputer, Pendidikan Geografi, Pendidikan Matematika, Pendidikan Sosiologi, Pendidikan IPA, Pendidikan Biologi, Pendidikan Fisika, Pendidikan Kimia, dan Teknologi Pendidikan. Mereka juga mengungkapkan hal serupa: tidak mengurus bantuan ke fakultas namun namanya tercantum dalam list penerima bantuan.
Kami menghubungi narahubung pengumpulan rekening BNI untuk Penerima bantuan UKT. Ia menjelaskan bahwa bantuan UKT/SPP tahap dua itu untuk memenuhi sisa kuota pada bantuan UKT/SPP tahap pertama yang tidak terpenuhi. Ketika dikonfirmasi apakah fakultas yang mendata nama-nama mahasiswa penerima, ia mengiyakan.
“Iya, tapi fakultas bagian keuangan yang menshare ke bagian rektorat keuangan,” tambahnya saat diwawancarai pada Minggu (1/11).
Berdasarkan pernyataan tersebut, Reporter Warta JITU mencoba menanyakan terkait bagaimana sistem penentuan mahasiswa yang lolos penetapan penerima bantuan UKT tahap dua tersebut kepada Dekan FKIP ULM Chairil Faif Fasani. Namun, beliau tak banyak angkat suara.
“Ini wewenang rektorat. Kami di fakultas cuman menyiapkan pelaksanaannya saja,” ujar Faif saat diwawancara pada Senin (2/11).
Adanya saling lempar konfirmasi antara fakultas dan universitas menyebabkan kami sulit menggali keterangan. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi lebih lanjut terkait mengapa mahasiswa yang tidak mengurus keringanan UKT lolos dalam penetapan penerima bantuan UKT terdampak Covid-19, siapa yang menyeleksi nama-nama tersebut, dan bagaimana nama-nama mahasiswa yang mendapat bantuan keringanan UKT tahap 2 ini ditentukan.
Penulis: Mrd, Sfz
Editor: Ayn, Sfz
Catatan redaksi: kami mengubah nama salah satu narasumber yang tidak bersedia namanya dicantumkan.
