
Penetapan penerima bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang terdampak Covid-19 resmi ditetapkan pada Jumat (2/10) melalui Surat Keputusan Rektor Nomor: 1186/UN8/KM/2020.
Bantuan UKT/SPP yang terdampak Covid-19 ini merupakan sisa kuota yang belum terpenuhi dari penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Bantuan UKT/SPP Tahun 2020.
Sebanyak 1102 nama mahasiswa dinyatakan menerima bantuan UKT/SPP sebesar Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah). Dengan ketentuan apabila UKT/SPP mahasiswa lebih dari bantuan maka selisihnya dibebankan kepada mahasiswa yang bersangkutan.
Reporter Warta JITU mengonfirmasi edaran ini kepada Jaya, staff bagian keuangan FKIP. Ia membenarkan hal tersebut. Mahasiswa yang terlanjur membayar UKT di semester ganjil kemarin, uangnya akan dikembalikan.
“Iya benar jadi kamu ajukan surat untuk pengembalian UKT yang terlanjur bayar dilampiri buku rekening BNI a.n (red:atas nama) km dan slip UKT yang terlanjur bayar,” ujarnya ketika diwawancarai pada Selasa (27/10).
Ia kemudian meralat informasi terkait mengajukan surat pada Rabu (28/10).
Sebagai gantinya, ia mengirimkan surat edaran dari Universitas berupa surat pemberitahuan No. 427/UN8/KM/2020 tentang pengumpulan rekening BNI Penerima Bantuan Terdampak Covid-19 hingga tanggal 6 November 2020.
Dalam pemberitahuan tersebut, mahasiswa yang lolos dianjurkan melakukan tahap selanjutnya yaitu;
1. Bagi mahasiswa yang sudah memiliki rekening BNI aktif dan atas nama yang bersangkutan dapat mengisi http://bit.ly/pengisian_rek-BNI .
2. Bagi mahasiswa yang tidak/belum memiliki rekening BNI dan berdomisili diluar wilayah Banjarmasin, agar segera melakukan pembukaan rekening BNI dicabang BNI terdekat dan melaporkan pembukaan rekening tersebut pada link http://bit.ly/pengisian_rek-BNI .
3. Bagi mahasiswa yang tidak/belum memiliki rekening BNI dan berdomisi di Banjarmasin, akan difasilitasi secara kolektif oleh BNI CAPEM ULM dengan mengisi link http://bit.ly/form_pembukaan_rek_bantuan_UKT.
Penulis: Mrd
Editor: Ayn, Sfz
