Dipastikan Secara Daring, KPU-M ULM Harapkan Tidak Terjadi Kecurangan dalam Pemilu

Sharing is Caring
       
  

Banjarmasin, Warta JITU- Mendekati akhir masa jabatan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (BEM ULM) periode 2019/2020, tim Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPU-M) yang sudah terbentuk kini aktif menyusun berbagai rancangan terkait pemilihan umum calon ketua dan wakil ketua BEM ULM periode 2020/2021.

Sejak sosialisasi standar operasional pelaksanaan pemilu mahasiswa ULM yang digelar tanggal 10-11 Oktober lalu, diketahui pemilihan ketua dan wakil ketua BEM ULM periode 2020/2021 dipastikan akan digelar secara daring.

Hal ini juga diungkapkan oleh Fahriza Muhaimin selaku ketua KPU-M ULM 2020 pada saat liputan langsung oleh tim reporter LPM Warta JITU.

Sistem pemilihan secara daring yang baru pertama kalinya diterapkan ini, rencananya dari segi teknis pelaksanaan akan menggunakan sebuah aplikasi yang secara langsung di tangani oleh Unit Pelaksanaan Teknis Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (UPT PTIK) ULM. Sehingga pada hari pencoblosan setiap mahasiswa dapat mengakses aplikasinya dari rumah masing-masing.

Tim KPU-M ULM juga mengharapkan untuk tahun ini semoga tidak ada kecurangan yang terjadi, jikalau ada tindakan preventifnya berupa aturan yang disinkronisasikan dengan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelanggaran tersebut.

Perpanjangan Penjaringan Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM ULM, KPU-M Harapkan Segeranya Melakukan Pendaftaran

Jadwal Pemiluma ULM Tahun 2020

Meskipun pemilu dilaksanakan secara daring, persyaratan pendaftaran calon ketua dan wakil ketua BEM sendiri masih sama seperti tahun sebelumnya, yaitu setiap pasangan calon diminta untuk melampirkan rancangan besar selama 1 tahun ke depan seperti visi misi serta program kerja yang akan dilaksanakan ketika ia terpilih.

Berkaitan dengan hal tersebut, saat ini KPU-M ULM sudah mengantongi satu pasangan calon ketua dan wakil ketua BEM yang terdaftar. Namun hal tersebut masih belum sesuai dengan syarat pencoblosan, oleh sebab itu pendaftaran pasangan calon diperpanjang sampai dengan tanggal 24 Oktober 2020.

”Dari pihak atas memang sudah menginstruksikan bahwa jangan sampai ada aklamasi yang mana hanya ada satu pasangan calon. Kemarin padahal kita sudah membuka satu minggu untuk penjaringan bakal calon, namun sayangnya masih kurang untuk pelaksanaan pencoblosannya jadi kami buka perpanjangan,” pungkas Fahriza saat diwawancarai pada Senin (19/10).

Fahriza juga menambahkan bagi mahasiswa yang ingin mendaftar menjadi calon ketua dan wakil ketua BEM agar mendaftar dengan segera mungkin, karena jika penjaringan terlalu lama akibatnya masa kampanye akan semakin singkat.

“Harapan saya pribadi sama seperti harapan kita bersama yaitu meningkatkan jumlah partisipan pemilihan untuk tahun ini, dan kita mendapatkan pemimpin yang memang kita butuhkan. Untuk pesan pada para kandidat ketua dan wakil ketua BEM terpilih nantinya, tolong amanah dan perjuangkan hak asasi mahasiswa kita,” tutup Fahriza Muhaimin.

Penulis: Mav, Rpa, Snm
Editor: Ayn, Sfz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *