Mahasiswa Keluhkan Kewajiban HAKI dan Publikasi Jurnal sebagai Luaran Mata Kuliah

Mahasiswa Keluhkan Kewajiban HAKI dan Publikasi Jurnal sebagai Luaran Mata Kuliah

Sharing is Caring
       
  

Banjarmasin, Warta JITU — Isu kebijakan akademik berupa kewajiban pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan publikasi jurnal sebagai luaran beberapa mata kuliah di salah satu Jurusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) menjadi polemik di kalangan mahasiswa hingga Sabtu (14/3).

Sejumlah mahasiswa menilai kebijakan tersebut cukup memberatkan karena dinilai terlalu sering diberlakukan dan hampir muncul di setiap semester. Salah satu mahasiswa yang tidak ingin disebutkan namanya menuturkan, tidak sedikit mahasiswa yang mulai mempertanyakan urgensi dari kebijakan tersebut.

“Kadang ada tugas luaran mata kuliah yang sebenarnya tidak ada urgensi untuk didaftarkan sebagai HAKI. Ada juga proyek yang tanpa didaftarkan pun sebenarnya sudah memenuhi kriteria sebagai luaran mata kuliah,” ujarnya.

Ia juga menyebut biaya pendaftaran HAKI umumnya mencapai sekitar Rp200.000 per sertifikat. Namun karena beberapa mata kuliah lain juga menerapkan kebijakan serupa, mahasiswa tetap harus mengeluarkan biaya yang cukup besar sehingga dinilai memberatkan.

Dalam beberapa kasus, ia turut mengungkap bahwa mahasiswa juga diinstruksikan untuk mencantumkan nama dosen yang bukan pengampu mata kuliah ke dalam data pencipta.

“Bahkan kami juga heran karena ada nama dosen yang bukan pengampu mata kuliah tersebut diminta untuk dimasukkan ke dalam data pencipta. Selain itu, tidak ada kontribusi biaya dari dosen yang bersangkutan,” tuturnya.

Di sisi lain, mahasiswa tersebut juga menyoroti adanya tekanan terhadap pihak yang menyampaikan keluhan mengenai kebijakan tersebut. Beberapa mahasiswa mengaku merasa diperingatkan agar tidak menyampaikan keluhan melalui media sosial.

“Kami juga diwanti-wanti untuk tidak menyampaikan curhatan di akun media sosial seperti CurhatanULM maupun ULMGarisLucu. Katanya lebih baik keluhan atau kritik disampaikan langsung kepada pihak prodi,” katanya.

Seiring dengan ramainya isu tersebut, sejumlah mahasiswa juga mengaku resah dengan munculnya berbagai opini di media sosial yang dinilai menyudutkan keluhan mahasiswa. Beberapa akun bahkan diduga berperan sebagai buzzer yang mencoba memengaruhi opini publik.

Mahasiswa lain yang juga tidak ingin disebutkan identitasnya menilai sikap pembungkaman terhadap pelapor tidak mencerminkan lingkungan akademik yang sehat.

“Saya pribadi tidak membenarkan hal tersebut. Seharusnya pelapor mendapatkan rasa aman, didengar, dan dicarikan solusi bersama. Namun pada kenyataannya, pelapor justru dicari dan berusaha dibungkam,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan dua tuntutan utama terkait polemik tersebut, yakni agar tidak ada bentuk intimidasi terhadap mahasiswa yang menyampaikan keluhan serta agar permasalahan ini dapat ditelusuri secara jelas.

“Ke depannya saya berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi dan cukup sekali ini saja,” tutupnya.

Menanggapi polemik yang berkembang, Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) FKIP ULM memberikan klarifikasi melalui surat resmi yang telah beredar, termasuk di media sosial Instagram.

Sekretaris Jurusan PGSD, Akhmad Riandy Agusta, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut melalui wawancara dan mengarahkan pada surat klarifikasi tersebut.

“Untuk saat ini mohon maaf saya belum bisa (melakukan wawancara secara langsung). Berkenan kiranya kami kirimkan surat klarifikasi untuk di elaborasi, ya,” ujarnya.

Dalam surat klarifikasi dijelaskan bahwa kebijakan kewajiban luaran mata kuliah merupakan bagian dari penerapan kurikulum berbasis Outcome Based Education (OBE) serta tuntutan akreditasi dari Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK).

“Target yang ingin dicapai adalah minimal 25% mahasiswa mampu menghasilkan karya inovatif, seperti buku, artikel ilmiah, maupun produk yang didaftarkan sebagai HAKI,” demikian yang tertulis dalam surat klarifikasi.

Pihak jurusan juga menyampaikan bahwa setiap mata kuliah memiliki luaran yang disesuaikan dengan Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), dengan bentuk yang beragam mulai dari artikel ilmiah, produk pendidikan, hingga karya yang berpotensi didaftarkan sebagai HAKI.

Di sisi lain, jurusan mengakui adanya peningkatan jumlah luaran yang dirasakan mahasiswa, termasuk dampaknya terhadap beban finansial.

“Kami menyadari adanya peningkatan jumlah luaran yang dirasakan mahasiswa serta dampaknya terhadap beban biaya. Hal ini juga dipengaruhi oleh kurang optimalnya penyampaian informasi,” tulis pihak jurusan.

Atas kondisi tersebut, jurusan menyampaikan permohonan maaf kepada mahasiswa.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” lanjut isi surat tersebut.

Sebagai tindak lanjut, jurusan menyatakan akan mengupayakan berbagai solusi, seperti pemanfaatan dana kampus (PNBP dan BOPTN), dukungan dosen dalam proses pembiayaan, serta pemanfaatan jurnal yang tidak memungut biaya publikasi.

Selain itu, pelaksanaan luaran juga dapat dilakukan secara terintegrasi antar mata kuliah maupun secara berkelompok, dengan pendampingan dari dosen.

Hingga berita ini ditulis, tim redaksi Warta JITU masih terus mengawal.

Penulis: Nada, Kiki
Penyunting: Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *