Banjarmasin, Warta JITU – Kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi semakin menjadi perhatian, terutama dengan meningkatnya kesadaran dan pelaporan dari masyarakat kampus. Universitas Lambung Mangkurat (ULM) turut aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus-kasus ini melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Wakil Ketua Satgas PPKS ULM, Lena Hanifah, menjelaskan kasus kekerasan seksual di ULM menunjukkan fluktuasi yang signifikan dari waktu ke waktu.

“Laporan-laporan kekerasan seksual di ULM cenderung fluktuatif. Pada bulan-bulan tertentu tinggi, lalu kemudian menurun. Biasanya laporan meningkat ketika kami melakukan sosialisasi, karena masyarakat kampus mulai sadar bahwa apa yang mereka alami adalah kekerasan seksual,” ungkap Lena.
Pada tahun 2023, tercatat sebanyak 54 kasus kekerasan seksual dilaporkan kepada Satgas PPKS ULM. Namun, hanya 18 dari kasus tersebut yang berhasil ditindaklanjuti hingga tahap rekomendasi.
Lena Hanifah juga menyebutkan, meski Satgas PPKS ULM membuka opsi untuk laporan anonim demi melindungi identitas korban, hal ini kadang membuat proses investigasi menjadi lebih sulit.
“Kasus-kasus kekerasan seksual berbasis gender online atau cyber juga semakin mengkhawatirkan. Banyak dari kasus ini melibatkan penyebaran foto atau informasi pribadi tanpa izin yang sering sulit untuk diidentifikasi pelakunya,” jelasnya.
Proses penanganan kasus kekerasan seksual di ULM dimulai dari tahap pelaporan, klarifikasi dengan korban dan terlapor, hingga rapat internal tim satgas untuk menentukan rekomendasi sanksi.
“Setelah klarifikasi dengan korban dan terlapor, tim satgas akan memberikan rekomendasi kepada pimpinan universitas terkait sanksi yang perlu diberlakukan. Ini bisa berupa sanksi administratif di tingkat universitas atau penerusan ke ranah hukum,” tambah Wakil Ketua Satgas itu.
Ia juga mengungkapkan beberapa kendala yang dihadapi oleh Satgas PPKS ULM, seperti sulitnya melakukan investigasi terhadap laporan anonim dan kompleksitas dalam menangani kasus yang melibatkan terlapor dengan posisi atau jabatan tinggi di lingkungan akademik. Namun, dukungan dari pihak universitas, termasuk alokasi anggaran yang memadai, telah membantu memperkuat operasional Satgas dalam menangani kasus-kasus ini.
“Sosialisasi mengenai kekerasan seksual terus kami gencarkan di semua fakultas di ULM. Tahun ini, kami akan memperluas fokus sosialisasi dari kampus di Banjarmasin ke Banjarbaru. Tujuan kami adalah meningkatkan kesadaran dan responsivitas masyarakat kampus dalam melaporkan dan mencegah kekerasan seksual,” ujar Lena.
Kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa juga menjadi perhatian utama. Lena menegaskan, semua laporan dilakukan tanpa memandang status terlapor, akan ditangani dengan prosedur yang sama dan adil.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keadilan dan mengimplementasikan sanksi sesuai dengan rekomendasi yang diberikan,” tambahnya.
Lena Hanifah juga mengapresiasi kerja sama yang erat antara Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Banjarmasin dengan perguruan tinggi di wilayahnya dalam upaya pencegahan kekerasan seksual.
“Sosialisasi yang dilakukan tidak hanya meningkatkan jumlah laporan, tetapi juga membantu masyarakat kampus memahami dan berani melaporkan kasus kekerasan seksual yang mereka alami, juga memberikan dukungan emosional dan pengetahuan kepada mahasiswa tentang pentingnya melawan kekerasan seksual,” tutupnya.
Dengan langkah-langkah proaktif dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan penanganan kasus kekerasan seksual di ULM dapat semakin efektif dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh civitas akademika.
Penulis : Alvia
Penyunting : Mike
