Warta JITU, Banjarmasin – Ribuan buruh tergabung dalam Aliansi Buruh Banua menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) pada hari Senin (8/7). Mereka menyuarakan penolakan terhadap kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag No.8/2024), dan peraturan Kementerian Perhubungan terkait izin usaha jasa kurir asing.
Aksi demonstrasi ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran buruh terhadap dampak negatif dari kebijakan-kebijakan tersebut. Tapera dikhawatirkan memberatkan buruh dengan iuran 3% dari upah, sementara Permendag No.8/2024 dianggap mempermudah masuknya produk impor tekstil yang berpotensi memicu PHK di sektor garmen.

Lebih lanjut, buruh juga menentang peraturan Kemenhub yang dinilai mengancam kelangsungan hidup usaha jasa kurir domestik dengan memperbolehkan platform lokapasar asing dan lokal untuk mendirikan layanan kurir dan logistik mereka sendiri.
Dalam orasinya, Ketua SBNI, Wagimun, menegaskan, kebijakan-kebijakan tersebut tidak melibatkan partisipasi buruh dalam proses perumusannya dan berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang signifikan. Beliau mendesak DPRD Kalsel untuk memberikan dukungan atas tuntutan buruh dan menyampaikannya kepada pemerintah pusat.

Buruh memberikan ultimatum atau tuntutan kepada DPRD Kalsel untuk memberikan respon resmi dalam waktu 3×24 jam. Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, mereka mengancam akan menggelar aksi demonstrasi yang lebih besar.
Hingga berita ini diturunkan, DPRD Kalsel belum memberikan tanggapan resmi terkait aksi demonstrasi tersebut. Diperlukan analisis dan evaluasi mendalam terhadap tuntutan buruh dan dampak dari kebijakan-kebijakan yang diprotes.
Sementara itu, Ketua FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto yang memimpin jalannya orasi menyatakan, pihaknya juga menuntut untuk mencabut Permendag No.8 Tahun 2024 yang mempermudah arus masuk produk impor luar sehingga konveksi lokal mengalami penurunan permintaan.

“Pemerintah kok bisa, sih bikin aturan yang tidak mendukung pengusaha-pengusaha dalam negeri domestik, malah mendukung asing utamanya, China,” lantang Yoeyoen.
Akibatnya, buruh konveksi/garmen terkena imbasnya, menurut Litbang KSPI terdapat gelombang PHK besar-besaran di kalangan buruh tekstil utamanya di Jawa Barat.
“Bahkan teman-teman kami saudara-saudara kami menurut Litbang KSPI ada 100 ribu lebih ter-PHK di sektor industri tekstil gara-gara itu,” imbuhnya.
Selain itu, Yoeyoen dengan tegas meminta pencabutan atas peraturan Kementerian Perhubungan mengenai izin usaha jasa kurir dan logistik asing dimana platform lokapasar asing secara online (Tiktok Shop & Shopee) begitu pula lokapasar lokal (Blibli, Tokopedia) yang mengizinkan mereka untuk membuat jasa kurir dan logistik dimana ini akan mengancam jasa usaha kurir domestik yang sudah ada.
“Mereka dibolehkan bikin jasa kurir logistik, sementara kita sudah punya Pos Indonesia, Titipan Kilat (TIKI), dan J&T yang bermain sudah duluan untuk itu,” tutupnya.
Penulis: Fahmi
Penyunting: Nova Astuti, Mike
