Banjarmasin, Warta JITU — Pembangunan ruang Unit Penjaminan Mutu (UPM) tengah dilakukan oleh pihak Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lambung Mangkurat (FKIP ULM). Hal ini menindaklanjuti permintaan dari pihak rektorat untuk setiap fakultas membentuk UPM. Sedangkan, di tingkat program studi juga diwajibkan untuk membentuknya, tetapi dengan nama Gugus Penjaminan Mutu (GPM).

“Kalau di rektorat namanya LPM (Lembaga Penjaminan Mutu). Di bawah, setiap fakultas wajib membuat UPM. Di prodi ada namanya GPM (Gugus Penjaminan Mutu), kalau GPM tidak perlu kantor. Kalau UPM perlu kantor, jadi kita buatkan di situ,” tutur Dekan FKIP ULM Chairil Faif Pasani, Rabu (22/6).
Faif menjelaskan bahwa UPM memiliki tugas untuk menjamin keberlangsungan pembelajaran, seperti menyiapkan dan mengontrol Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) dengan melihat target-target apa saja yang telah dan/atau belum dicapai, merancang desain pembelajaran misalnya case method atau project base, dan membuat perencanaannya dalam bentuk Rencana Pembelajaran Semester (RPS).
“Contohnya, sekarang kita menyiapkan MBKM kan, nah dia yang mengontrol. Sejauh mana MBKM bisa dilaksanakan, seperti target-targetnya. Jadi, menjamin keberlangsungan proses pembelajaran sedemikian rupa, sehingga sesuai dengan perencanaan dan tujuan,” ujarnya.
Untuk saat ini, UPM diketuai oleh Wakil Dekan I Atiek Winarti. Hal tersebut berdasarkan pada struktur ULM bahwa yang menjadi ketua UPM adalah Wakil Dekan I. Sementara itu, untuk anggota terdiri dari dosen-dosen yang ada di FKIP dengan berbagai macam program studi. Pemilihan anggota ditunjuk langsung oleh dekan dan ketua UPM.
“Ketua dan dekan berbincang-bincang siapa yang bisa ditunjuk, lalu kita telpon lah dosen. Bersedia gak jadi anggota UPM, kalau gak bersedia, ya gak di-SK-kan,” jelas Faif. Meski begitu, Faif mengaku bahwa ada dosen yang menolak saat ditunjuk untuk menjadi anggota UPM.
Penulis: Ums
Editor: Snm
