
Diananta Putra Sumedi, Pimpinan Redaksi banjarhits.id (partner 1001 media kumparan), kembali dipanggil oleh Polda Kalimantan Selatan pada Selasa (25/2/2020).
Nanta akan diperiksa sebagai saksi atas perkara aduan berita yang diduga bermuatan SARA.
Berjudul ‘Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel’, konten ini diunggah melalui saluran banjarhits.id pada 9 November 2019 lalu.
Sukirman -sang pelapor- dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan. Ia menilai berita itu menimbulkan kebencian karena sarat bermuatan sentimen kesukuan. Dengan aduan UU ITE, dia melapor ke Polda Kalsel agar kasus diusut lebih jauh.
Tak hanya itu, masalah ini juga ia bawa menuju Dewan Pers. Guna proses klarifikasi, Diananta dan Sukirman datang ke Sekrerariat Dewan Pers di Jakarta, pada Kamis, 9 Januari 2020 lalu.
Hasil pertemuan: redaksi kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita itu, bukan banjarhits.id yang menjadi mitra kumparan.
Dalam lembar putusan yang sama, berita ini juga diputuskan melanggar pasal 8 Kode Etik Jurnalistik. Argumentasinya, menyajikan berita yang mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku.
Selanjutnya, Dewan Pers merekomendasikan agar teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud. Rekomendasi ini diteken melalui lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers yang terbit 5 Februari 2020.
Sejatinya, masalah ini telah dinyatakan selesai. Pihak kumparan melalui banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang disoal.
Namun, di sisi lain, penyidikan malah berlanjut. Polisi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel melayangkan surat panggilan kedua pada tanggal 25 Februari 2020.
Menyikapi panggilan ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan Biro Banjarmasin mengingatkan beberapa hal.
Pertama, pihak kepolisian agar patuh terhadap putusan Dewan Pers. Dengan kata lain, tidak perlu ada lagi panggilan, khususnya dari pihak kepolisian.
Kedua, bahwa Polri dan Dewan Pers telah menandatangani MoU agar segala macam bentuk sengketa pemberitaan sepenuhnya ditangani Dewan Pers.
Terakhir, mereka juga mengingatkan agar semua jurnalis bekerja dengan menjunjung tinggi etika. Etika ini yang membedakan jurnalisme dengan kabar burung atau gosip.
Bila terdapat pemberitaan yang tidak tepat, masyarakat dipersilakan menyampaikan hak jawab kepada pihak redaksi dan diselesaikan oleh Dewan Pers.
Pernyataan sikap ini dikeluarkan AJI agar tak ada lagi sengketa pemberitaan yang jatuh ke tangan polisi. AJI meminta setiap masalah yang berhubungan dengan aktivitas jurnalistik mesti dibawa hanya lewat Dewan Pers.
Narahubung:
Anggota AJI Balikpapan Biro Banjarmasin, Didi Gunawan (+6285386441171)
Divisi Advokasi AJI Balikpapan, Fariz Fadhillah (+6282155893858)
