Penghapusan Tenaga Honorer menjadi Ancaman?

Sharing is Caring
       
  

Banjarmasin, Warta JITU — Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lambung Mangkurat (BEM FKIP ULM) mengadakan kegiatan Forum Diskusi Kajian Inspiratif Pendidikan (FORDIP) ULM 22 dengan mengusung tema “Meninjau Polemik yang Terjadi Akibat Penghapusan Tenaga Honorer Sebagai Ancaman Kemunduran dalam Dunia Pendidikan”. Bertempat di Aula Hasan Bondan, kegiatan ini diikuti oleh beberapa perwakilan organisasi mahasiswa (ormawa) di lingkungan FKIP ULM, Kamis (4/8).

Kegiatan tersebut diisi oleh pembicara, yaitu perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel Edi Kurniawan dan salah satu dosen ULM Reza Fahlevi.

Perwakilan dari berbagai ormawa dibagi menjadi tiga tim, yaitu tim A, B, dan C. Hal ini bertujuan agar perwakilan dari ormawa dapat berdiskusi dalam menanggapi materi yang disampaikan.

Dalam penyampaiannya, Edi menjelaskan bahwa ia tidak melihat penghapusan tenaga honorer ini sebagai ancaman. Justru menjadi kebahagiaan untuk tenaga honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Hanya saja permasalahannya adalah apakah honorer itu diangkat secara otomatis menjadi P3K?

Ternyata tidak, jika dilihat dari sisi kebutuhan, maka ada batasan. Sekarang sudah zamannya banyak lembaga perguruan tinggi yang mencetak tenaga guru. Edi mengingatkan bahwa jika guru honorer pesimis dalam kondisi ini, maka dirinya tidak akan pernah dapat keluar dalam situasi ini. Dirinya mengajak untuk membuka paradigma untuk menyikapi kondisi sekarang demi kondisi yang lebih baik.

Sejalan itu, Reza Fahlevi menjelaskan kedudukan guru honorer melalui tiga pendekatan, yaitu filosofis, yuridis, dan sosiologis. Secara filosofis, guru honorer itu adalah bagian dari warga negara yang memiliki hak untuk kehidupan dan pekerjaan yang layak, tujuan pemerintah dalam penghapusan tenaga kerja honorer sebenarnya untuk meningkatkan taraf hidup para pekerja honorer, namun tidak semua pekerja honorer berkesempatan menduduki/lolos seleksi regulasi perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah. Dari pendekatan yuridis kedudukan tenaga /guru honorer ini dalam regulasi UU masih belum jelas, UU Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terdapat tenaga honorer. Dari sosiologis, mayoritas instansi pemerintah tetap melakukan penerimaan, karena kebutuhan organisasi, walaupun secara eksplisit UU ASN dan surat edaran tidak mengangkat tenaga honorer, tapi fakta di lapangan masih banyak tenaga honorer yang diangkat.

Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan FKIP ULM Dwi Atmono menuturkan bahwa kebijakan penghapusan tenaga honorer tidak berdampak bagi FKIP.

“Ternyata tidak berdampak, tahun ini kita terima 1.600 mahasiswa baru, padahal sudah ada kebijakan penghapusan honorer ini, bahkan ada beberapa prodi yang meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun lalu,” ujarnya.

Kepala Departemen Riset dan Pergerakan BEM FKIP ULM Faturrahman berharap masyarakat tidak menolak adanya penghapusan tenaga honorer, tetapi masyarakat meminta kebijakan yang lebih baik bagi pemerintah secara filosofis, yuridis, dan sosiologis dalam menghadapi penghapusan tenaga honorer baik secara birokrasi maupun kesejahteraan tenaga honorer.

Pada akhir acara, Edi berpesan, sebagai mahasiswa harus berlatih untuk berpikir kritis, bertindak kreatif, berkolaborasi dan berlatih mengkomunikasikan apa yang kita miliki. Reza juga berpesan, untuk mahasiswa jangan bimbang dan gusar, fokus belajar, mengembangkan potensi dengan latar belakang keilmuan yang diambil karena apa yang datang di masa depan, itu yang dilakukan hari ini.

Penulis: Aff

Editor: Snm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *