Banjarmasin, Warta JITU – Sebelas guru besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) diperiksa terkait dugaan pelanggaran integritas akademik. Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sejak Desember 2023.
Tim Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek telah melakukan dua kali pemeriksaan di ULM terkait dugaan pelanggaran integritas akademik.
Pihak ULM baru mengetahui dugaan pelanggaran ini setelah menerima surat resmi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek. Sebelumnya, mereka hanya mendapat laporan anonim tentang kasus ini.
Wakil Rektor I Bidang Akademik ULM, Iwan Aflanie mengatakan tim investigasi Kemendikbudristek telah memberikan rekomendasi bersifat tertutup kepada Rektor ULM untuk membentuk tim internal guna menindaklanjuti kasus ini. Tim internal ini nantinya akan mencocokkan hasil temuan mereka dengan hasil investigasi Kemendikbudristek.
“Hal ini berasal dari salah satu poin rekomendasi. Biro SDM Kementerian itu sudah memberikan rekomendasi untuk ULM dan membentuk tim internal untuk menginvestigasi kasus ini. Mungkin investigasi ini masih dalam proses,” kata Iwan saat diwawancarai langsung di tempat (18/07).

Wakil Rektor 1 Bidang Akademik itu juga menambahkan, Rektor ULM telah membentuk tim yang terdiri dari pimpinan, pengawas, dan administratif, dengan pangkat atau jabatan fungsional minimal setara dengan para guru besar yang diperiksa.
“Sekarang mereka diminta untuk memberikan komposisi yang di dalam surat rekomendasi yang bisa kami sampaikan harus berasal unsur pimpinan langsung, kemudian unsur pengawas dan unsur administratif. Itu yang sedang dikomunikasikan dengan pihak kementerian mengenai komposisi nama-nama yang memiliki pangkat atau jabatan fungsional yang minimal setara dengan yang sedang diperiksa,” tambahnya.
Iwan menjelaskan, dugaan pelanggaran ini terkait dengan merekayasa syarat permohonan guru besar, salah satunya adalah syarat publikasi ilmiah untuk mencapai jabatan guru besar.
“Dugaan sejauh ini adalah mereka memasukkan syarat khusus menjadi guru besar dengan mengirimkan artikel ilmiah mereka ke jurnal “predator” untuk memenuhi syarat tersebut,” jelas Wakil Rektor 1 Bidang Akademik tersebut.
Wakil Rektor 1 Bidang Akademik mengungkapkan, kurang bisa menjelaskan mengenai alasan 11 Guru Besar diresmikan secara bersamaan pada Desember 2023 lalu.
“Saya kurang mengerti mengenai hal ini. Tapi, ini bisa ditanyakan ke Dekan Fakultas Hukum dan Rektor langsung,” tutupnya.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait sanksi bagi para guru besar tersebut. Sanksi akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim internal dan Kemendikbudristek.
Penulis: Mike
Penyunting: Khiara
