Surat Edaran Kampus Integritas: Mahasiswa Dilarang Sediakan Konsumsi Saat Sidang

Sharing is Caring
       
  

Banjarmasin, Warta JITU — Rektorat Universitas Lambung Mangkurat (ULM) terbitkan Surat Edaran Kampus Integritas mengenai larangan bagi mahasiswa dan staf tenaga pendidik yang memberi maupun menerima uang dalam bentuk apapun terkait dengan pelayanan akademik di lingkungan ULM, Senin (2/1). Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Dekan Fakultas dan Direktur Pascasarjana ULM. 

Surat edaran nomor 001/UN8/SE/2023 tersebut berisi 4 kebijakan. Pertama, larangan mengenai penyediaan konsumsi dari mahasiswa saat melaksanakan Seminar Proposal, Ujian Skripsi, Tesis, dan kegiatan lainnya yang serupa. Kedua, larangan bagi Dosen membuatkan Karya Tulis Ilmiah untuk mahasiswa. Ketiga, larangan bagi mahasiswa memberi uang dalam bentuk apapun kepada staf tenaga pendidik. Terakhir, seluruh pegawai dalam lingkungan ULM dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun dari mahasiswa maupun orang tua mahasiswa terkait dengan pelayanan akademik. 

Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Chairil Faif Pasani mengatakan bahwa kebijakan tersebut harus dijalankan dan bila ada yang melanggar harus segera dilaporkan. Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FKIP Dwi Atmono juga memberikan tanggapan yang serupa.

“Sebetulnya edaran tentang fakta integritas sudah lama ada dan berlangsung di lingkungan ULM. Saya mengapresiasi sekali dan saya sudah melakukan hal tersebut. Sekarang mahasiswa kalau merasa dirugikan atau dipersulit bisa melaporkan,” ungkap Dwi saat diwawancarai melalui WhatsApp pada Rabu (4/1) lalu.

Koordinator Program Studi (Prodi) Teknologi Pendidikan Hamsi Mansur juga memberi tanggapannya terkait kebijakan ini, ia lebih fokus untuk membahas butir pertama. Menurutnya, penyediaan konsumsi oleh mahasiswa merupakan inisiatif dari mahasiswa karena merasa tidak enak jika dosen penguji tidak diberi konsumsi sama sekali. 

Hal ini sejalan dengan tanggapan yang diberikan oleh salah satu mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) yang telah menyelesaikan sidang skripsinya, Cahaya Nor Hidayah, menurutnya inisiatif ini muncul karena faktor kebiasaan. Awal mula penyediaan konsumsi memang inisiatif dari mahasiswa, tetapi seiring berjalannya waktu hal tersebut menjadi sebuah kebiasaan. Sehingga, mau tidak mau jika generasi sebelumnya menyediakan konsumsi, maka generasi yang akan datang juga menyediakan. 

“Surat edaran tersebut saya rasa memang untuk kebaikan bersama. Jadi, semangat menjalani peran sebagai mahasiswa untuk mewujudkan ULM sebagai kampus yang berintegritas!” tutupnya. 

Penulis: Lia, Mai, Shubah

Editor: Fitriana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *