Aksi Jilid II Penolakan Pilkada DPRD Warnai Dinamika Panjang di DPRD Kalsel

Sharing is Caring
       
  

Aksi penolakan wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali digelar pada Senin (19/1) oleh aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan di depan kantor DPRD Kalsel dan berlangsung sejak pukul 14.40 hingga 17.30 WITA.

Setelah absen pada aksi sebelumnya, Ketua DPRD Kalsel, Supian H.K. akhirnya menyambut kedatangan massa aksi yang membawa sejumlah tuntutan. Ia menyatakan, tuntutan penolakan wacana Pilkada melalui DPRD akan segera disampaikan ke DPR pusat pada tanggal (22/1) mendatang.

“Karena tanggal 22 kan habis masa reses kami, tanggal 22 kami serahkan surat yang tertulis di atas materai,” tukasnya.

Menanggapi jawaban tersebut, massa aksi kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan lain yang sama seperti pada aksi sebelumnya.

Ketua BEM Univeritas Sapta Mandiri, Abdullah menuntut, perlu adanya permintaan maaf dari pihak Kapolda atas insiden represifitas aparat yang menyebabkan sejumlah massa aksi mengalami luka.

“Banyak kawan-kawan kita yang masuk rumah sakit dan bahkan sampai ada yang berdarah-darah, Bapak. Jadi saya harap di sini juga ada statement resmi dari pihak Kapolda untuk meminta maaf terkait hal ini secara langsung, Bapak,” tuntutnya.

Setelah sempat melakukan negosiasi dengan Supian H.K dan pihak keamanan, aksi kemudian dilanjutkan dengan penyampaian kajian akademis terhadap sejumlah tuntutan yang dilakukan di dalam gedung kantor DPRD.

Ketua BEM Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA), Rizky, membuka dialog dengan menyampaikan sejumlah landasan, di antaranya UUD 1945 Pasal 18 ayat 4, Pasal 22E, serta Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019 dan No. 135/PUU-XXII/2024 yang memperkuat gagasan terkait perlunya pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan secara demokratis, berprinsip LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil), dan penegasan bahwa Pilkada merupakan bagian dari Pemilihan Umum (Pemilu) yang tidak dapat dipisahkan.

“Tentu dari perspektif hukum sudah jelas bahwa pengalihan kewenangan memilih kepala daerah kepada DPRD juga berseberangan dengan Undang-Undang Dasar Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat,” jelas Rizky.

Setelah melalui perdebatan yang panjang, Rizky kemudian mengajukan jaminan, apabila tuntutan tidak terealisasi, maka massa akan melakukan aksi pemakzulan terhadap jabatan Supian H.K. sebagai ketua DPRD Kalsel.

“Ketika tuntutan disepakati untuk ditandatangani, ternyata apa yang kami tuntut hari ini masih belum direalisasikan, kalian sebagai wakil dari representatif Kalimantan Selatan, tidak bisa mengawal ini sampai tuntas, kalian harus siap kami turun kembali dan kalian akan kami makzulkan,” tegasnya.

Setelah tercapai kesepakatan dan penandatangan surat tuntutan, Supian memberikan tanggapan terhadap aksi demonstrasi hari ini. Ia mengapresiasi tuntutan yang diberikan, khususnya tuntutan yang menyangkut permasalahan lingkungan di Kalimantan Selatan. Supian juga menyatakan kesamaan pendapat dengan mahasiswa terkait tuntutan penolakan wacana Pilkada melalui DPRD.

Di sisi lain, Jenderal Lapangan M. Irfan Naufal menyatakan ketidakpuasan terhadap respon yang ditujukan pihak DPRD terhadap aksi hari ini karena tidak adanya jaminan yang diberikan oleh Ketua DPRD.

“Oleh karena itu, kami tetap mengawal hal ini supaya tetap ditindaklanjuti sampai ke pusat, bagaimana caranya dari DPRD Kalsel menolak untuk wacana Pilkada melalui DPRD,” tutupnya.

Penulis: Nada & Kiki

Penyunting: Hani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *