Kebijakan Pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru-baru ini menuai kritikan publik.
Lembaga Pers Mahasiswa Warta JITU
Unit Kegiatan Mahasiswa kampus FKIP ULM yang bergerak di bidang jurnalistik.
Kebijakan Pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru-baru ini menuai kritikan publik.