Banjarmasin, Warta JITU – Kebijakan baru Universitas Lambung Mangkurat (ULM) tengah menjadi sorotan setelah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan mahasiswanya untuk migrasi kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ke Klinik Lambung Mangkurat Medical Center (LMMC). Kebijakan ini diatur dalam surat edaran rektor nomor 2082/UNB/KS.01.00.2023, yang menetapkan bahwa proses migrasi harus dilaksanakan sebelum Pembukaan Kartu Rencana Studi (KRS) untuk Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024.

Kebijakan tersebut menuai reaksi dan kritik dari mahasiswa ULM, yang mengungkapkan keberatan mereka melalui platform media sosial. Salah satu kanal yang menjadi tempat mahasiswa berbagi kekhawatiran adalah akun Instagram @curhatanulm. Postingan tersebut mengemukakan bahwa lokasi Klinik LMMC di Kayu Tangi tidak mudah diakses oleh semua mahasiswa, membuat kebijakan migrasi faskes BPJS ini kurang praktis dan berpotensi menghambat akses mereka ke pelayanan kesehatan yang memadai.
Dalam postingan lain, para mahasiswa mengekspresikan kebingungan mereka tentang tugas tersebut. Mereka mengeluh bahwa meskipun mereka telah memindahkan faskes ke Klinik LMMC, ketika mereka membuka SIMARI, informasi tentang pemindahan faskes masih terlihat, sementara jadwal pengisian KRS sudah semakin dekat.
Salah satu tanggapan datang dari akun Instagram @tomraaa, yang menulis komentarnya dalam postingan tersebut. Ia menyampaikan pendapatnya mengenai pentingnya memiliki BPJS Kesehatan bagi mahasiswa, namun mengkritik kebijakan migrasi faskes yang ditetapkan oleh universitas.
“Kalau masalah wajib atau tidaknya, menurut pandangan ku mempunyai BPJS itu wajib, kita tidak tau apa yang terjadi ke depannya, musibah atau apa, dan pastinya bila ada BPJS ada keringanan di biaya, untuk tingkat nya bisa dipilih tingkat 3 yang tidak terlalu mahal dan masih lumayan bisa untuk dibayar. Tapi yang jadi masalahnya, harus pindah faskes ke LMMC, seharusnya tidak usah diwajibkan pindah faskes ke LMMC tapi diwajibkan mempunyai BPJS saja untuk semua mahasiswa. Apalagi kalau perpindahan faskes BPJS ke LMMC menjadi syarat untuk bisa mengambil krs, menurut ku itu tidak tepat. Mohon untuk dievaluasi kembali dan diberikan jalan keluar yang terbaik, jangan memberatkan,” tulisnya dalam postingan tersebut.

Akun instagram lain @unholyrosie juga turut berkomentar, ia mendesak agar kebijakan tersebut dievaluasi ulang, menanyakan tujuan sebenarnya dari persyaratan migrasi faskes BPJS dan hubungannya dengan proses KRS. Kritik tersebut menyoroti kebijakan BPJS Kesehatan yang memberikan peserta kebebasan dalam memilih faskes sesuai keinginan mereka. Oleh karena itu, kebijakan yang membatasi pilihan faskes dianggap tidak tepat dan berpotensi merugikan mahasiswa dengan menghambat proses pengambilan mata kuliah.
“Harap segera dievaluasi kembali kebijakan ini. Apa tujuannya? Untuk memenuhi faskes? Salah satu tujuan adanya pilihan faskes adalah untuk kemudahan akses, tetapi tidak semua mahasiswa ULM tinggal di area Kayu Tangi. Sesuai aturan BPJS, setiap peserta bebas memilih faskes dimana saja, jadi rasanya tidak tepat jika pemindahan faskes BPJS diwajibkan sebagai syarat untuk bisa melaksanakan KRS. Saya juga kurang paham hubungan antara kebijakan BPJS ini dengan KRS, yang imbasnya bisa menunda mahasiswa dalam pengambilan mata kuliah. Ini tentu merugikan. Semoga bisa cepat dievaluasi,” tulisnya dalam postingan lain yang terkait.
Kritik ini menunjukkan kekhawatiran besar di kalangan mahasiswa terkait kebijakan migrasi faskes BPJS yang diwajibkan oleh ULM. Mereka berharap agar kebijakan ini dievaluasi dan direvisi sehingga tidak mengganggu proses akademis dan masih memperhatikan kebutuhan akses layanan kesehatan bagi semua mahasiswa ULM.
Penulis : Alvia
Editor : Mike
