Massa aksi demonstrasi penolakan Pilkada melalui DPRD diperbolehkan untuk melakukan penyampaian kajian terhadap tuntutan di dalam gedung kantor DPRD Kalsel pada Senin (19/1).
Setelah melakukan negosiasi dengan pihak aparat, massa aksi diperbolehkan untuk melakukan penyampaian kajian terhadap tuntutan di dalam gedung kantor DPRD Kalsel dengan ketentuan tidak boleh membawa tas dan benda-benda yang memicu terjadinya perusakan.
Berdasarkan pantauan tim redaksi Warta JITU, penyampaian kajian terhadap tuntutan tengah berlangsung di dalam gedung kantor DPRD.
Setelah penyampaian sejumlah kajian, mahasiswa mendesak komitmen DPRD untuk merealisasikan sejumlah tuntutan yang telah disebutkan. Namun, DPRD menolak dengan alasan mereka tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan, sehingga suasana sempat memanas.
Penulis: divisi berita dan tulisan.
