Kebijakan Pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru-baru ini menuai kritikan publik.
Kebijakan ini dinilai tidak adil bagi para guru honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdikan diri. Pasalnya, aturan yang tercantum dalam pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG tersebut ditetapkan ketika masih banyak antrean guru honorer yang tak kunjung diangkat menjadi ASN PPPK. Sementara UU ASN 2023 jelas telah menegaskan bahwa status guru honorer tidak lagi diakui oleh pemerintah dan akan dihapus pada tahun 2026. Dampaknya, ribuan guru yang masih berstatus honorer berlomba mengajukan pengangkatan sebagai ASN PPPK bukan hanya agar dapat bekerja di instansi pemerintahan, tetapi juga agar tidak terkena pelanggaran.
Di sisi lain, menurut Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang dilansir pada laman detik.com, program MBG menyerap anggaran sekitar Rp 223 triliun dari total Rp 769,1 triliun anggaran pendidikan nasional. Angka tersebut setara dengan sekitar 66 persen alokasi sektor pendidikan. Total anggaran MBG sendiri mencapai Rp 335 triliun yang bersumber dari berbagai sektor, yakni pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Fakta ini menunjukkan bahwa sektor pendidikan menjadi penyumbang terbesar bagi pelaksanaan MBG, padahal anggaran yang sama juga menjadi tumpuan utama pembiayaan kesejahteraan guru honorer.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kesejahteraan guru belum menjadi prioritas utama, sehingga wajar jika tuntutan untuk mempermudah pengangkatan guru honorer sebagai ASN PPPK terus menguat.
Tidak hanya itu, jika kita melihat permasalahan ini dari sisi prioritas, profesi guru merupakan sosok utama yang menggerakkan sektor pendidikan. Sementara program MBG merupakan support system yang berperan membantu proses pembelajaran agar dapat berjalan lebih optimal melalui dukungan gizi. Persoalan ini bukan mempermasalahkan penjaminan status para pekerja yang tergabung dalam proyek MBG, namun, pengangkatan guru honorer sebagai ASN PPPK memerlukan waktu yang cukup lama dan bertahun-tahun akibat kegagalan seleksi karena dipicu oleh keterbatasan kuota. Apabila pengangkatan pegawai SPPG yang sejatinya sebagai support system dapat dengan mudah ditetapkan, perlakuan serupa juga seharusnya diberikan kepada guru honorer sebagai pilar utama sektor pendidikan.
Fakta-fakta ini tentu sangat memprihatinkan, ketimpangan yang terjadi selama bertahun-tahun terasa terus diabaikan. Padahal, negara terus dituntut untuk menghasilkan generasi yang cerdas dan setara dengan negara-negara maju.
Namun, guru yang menopang tanggung jawab besar tersebut justru selalu dipersulit dalam hal kesejahteraan. Padahal, kesejahteraan ini bukan semata persoalan besaran gaji, tetapi juga menyangkut jaminan keberlanjutan profesi, kesempatan pengembangan kompetensi, akses terhadap pelatihan berkelanjutan, serta pengakuan profesional atas peran dan kontribusinya dalam sistem pendidikan nasional.
Tanpa dukungan kesejahteraan yang memadai, sulit mengharapkan guru mampu menjalankan peran strategisnya secara optimal dalam mencetak sumber daya manusia yang berkualitas.
Penulis: Nada
