Seruan Aksi “Penolakan RKUHP”, Ini Dua Tuntutan yang Akan Diperjuangkan

Sharing is Caring
       
  

Banjarmasin, Warta JITU — Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (BEM ULM) akan melakukan seruan aksi “Penolakan RKUHP” untuk menanggapi adanya pasal-pasal yang dianggap kontroversial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Bersama BEM tingkat fakultas, seruan aksi akan dilaksanakan pada Senin (4/7) besok di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, mulai pukul 13.30 WITA.

Konsolidasi terkait Seruan Aksi “Penolakan RKUHP” oleh BEM FKIP ULM, Minggu (3/7).

Membersamai seruan aksi oleh BEM ULM, BEM FKIP turut mengambil langkah dengan melakukan konsolidasi bersama organisasi mahasiswa yang ada di lingkungan FKIP pada Minggu (3/7) siang di Sakadomas. Ketua BEM FKIP ULM Adi Maulana mengungkapkan bahwa dalam aksi Senin besok, akan ada dua tuntutan yang dibawa, yaitu pertama mengenai desakan untuk membuka draf RKUHP sepenuhnya ke publik. Tuntutan yang kedua adalah menuntut agar Komisi III DPR Dapil Kalsel menyampaikan tuntutan pertama kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).

“Dua tuntutan yang dibawa dalam aksi adalah pertama mendesak untuk dibukanya draf RKUHP ke publik secara full karena sampai saat ini kita masih belum melihat draf full tersebut. Tuntutan yang kedua adalah menyampaikan tuntutan tersebut kepada Komisi III DPR Dapil Kalsel agar tuntutan kita disampaikan kepada Menkopolhukam,” ungkap Adi.

Berdasarkan rilis kajian Departemen Riset dan Pergerakan BEM FKIP ULM terkait kontroversi RKUHP, setidaknya ada tujuh pasal yang dianggap kontroversial, yaitu Pasal 218 dan 220 RKUHP mengenai penghinaan presiden, Pasal 240 dan 241 mengenai penghinaan terhadap pemerintah, Pasal 353 dan 354 RKUHP mengenai penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dan Pasal 273 KUHP mengenai bentuk pengekangan kebebasan berpendapat dan berekspresi di muka umum.

“Kita sama-sama menilai besok, melalui aksi gerak perjuangan kita untuk memperjuangkan RKUHP yang seolah-olah masih memihak dan melindungi lembaga negara. Hal itu jadi membatasi gerak masyarakat untuk memberikan kritik dan kita sama-sama menuntut untuk draf full RKUHP ini bisa di-publish dan bisa dilihat oleh rakyat sebelum RKUHP itu disahkan sebagai undang-undang hukum pidana,” tambahnya.

Adi menyampaikan agar mahasiswa yang besok turun melakukan aksi bisa sama-sama memperjuangkan esensi dari aksi tersebut, tidak sekadar mencari eksistensi saja dan tidak mengetahui betul apa yang menjadi tuntutan dari aksi besok.

“Kepada kawan-kawan yang ikut aksi besok silakan sama-sama dipelajari kajian-kajian dari masing-masing fakultas terkhusus kita FKIP pun mempunyai kajian untuk kawan-kawan baca, supaya besok kita hadir tidak sekadar melantangkan suara tapi kita tahu apa yang kita perjuangkan di sana,” pungkasnya.

Penulis: Ums

Editor: Snm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *