Banjarmasin, Warta JITU — Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Kalimantan Selatan akhirnya memenuhi ruang rapat lantai dua DPRD Kalsel setelah diizinkan masuk untuk melakukan audiensi terbuka bersama para wakil rakyat, Rabu (27/11). Ruangan padat, panas, namun tetap kondusif setelah jenderal lapangan memberikan arahan agar massa menjaga ketertiban selama dialog berlangsung.
Turut hadir anggota DPRD lainnya seperti Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, Rosehan Noor Bahri, dan Muhammad Alpiya Rakhman selaku Wakil Ketua DPRD.
Setelah ruangan dinyatakan siap, penyampaian aspirasi dimulai oleh Adi Jayadi, Ketua BEM ULM, yang menyoroti pasal-pasal bermasalah dalam RUU KUHAP. Ia menilai terdapat celah kriminalisasi yang dapat merugikan masyarakat.
Kritik itu diperkuat oleh Rizki, Ketua BEM STIHSA Banjarmasin, yang menyebut bahwa beberapa ketentuan dalam draf KUHAP berpotensi mengancam prinsip due process of law, yaitu asas yang menjamin proses hukum berjalan adil, transparan, dan bebas dari tindakan sewenang-wenang. Rizki menegaskan bahwa KUHAP seharusnya memperkuat perlindungan hukum, bukan melemahkannya.
Isu Taman Nasional Meratus kemudian disampaikan oleh Muhammad Anzari, Ketua BEM Uniska MAB. Ia menolak penetapan TNM karena dinilai mengancam ruang hidup masyarakat adat.
“Penetapan Taman Nasional Meratus tidak bisa diputus tanpa mempertimbangkan warga adat yang hidup di sana. Dampaknya langsung ke ruang hidup mereka,” ujarnya.
Ia juga menyinggung sikap pemerintah provinsi.
“Gubernur kita bahkan tidak berani menandatangani penolakan itu,” tambahnya.
Sementara itu, Muhammad Irfan Naufal Ketua BEM Universitas Muhammadiyah Banjarmasin memaparkan dampak tambang ilegal, mulai dari pencemaran sungai hingga konflik agraria. Ia menuntut penghentian total aktivitas tambang ilegal dan penyelidikan terbuka terhadap praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Isu BBM bercampur etanol juga mendapat perhatian. Anggota DPRD, Rosehan Noor Bahri, menyatakan pihaknya akan melakukan sidak.
“Kemarin saat saya tanya pihak Pertamina, penjelasannya tidak jelas. Senin nanti kami akan turun langsung,” katanya.
Menjelang akhir audiensi, Ketua DEMA UIN Antasari, Yazid Arifani, mengambil mikrofon untuk membacakan enam tuntutan utama mahasiswa:
- Mendesak DPRD Provinsi Kalimantan Selatan untuk menyuarakan sikap kritis kepada DPR RI dan Pemerintah Pusat terkait penetapan KUHAP yang mengandung pasal-pasal berpotensi melanggar HAM dan prinsip keadilan dalam penegakan hukum.
- Menuntut pembatalan terhadap penetapan Taman Nasional Meratus yang mengancam ruang hidup masyarakat adat dan dilakukan tanpa kajian sosial-lingkungan yang memadai.
- Menuntut Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan aparat penegak hukum untuk menghentikan total tambang ilegal serta melakukan penyidikan terbuka terhadap perampasan tanah dan pencemaran lingkungan.
- Mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk melakukan audit lingkungan menyeluruh, menyediakan air bersih darurat, memperbaiki infrastruktur rusak akibat tambang, dan memulihkan hak-hak masyarakat adat.
- Menolak implementasi BBM bercampur Etanol dan mendesak Pemerintah Pusat melakukan kajian ulang komprehensif untuk menjamin ketersediaan BBM berkualitas bagi masyarakat.
- Menuntut Presiden dan DPR RI segera mengsahkan undang-undang pro rakyat.
Setelah Yazid selesai membacakan tuntutan, Ketua DPRD Supian HK menyatakan menerima seluruh poin tersebut dan langsung menandatangani dokumen berisi enam tuntutan mahasiswa sebagai bentuk komitmen lembaga.
Setelah Yazid selesai membacakan tuntutan, Ketua DPRD Supian HK menyatakan menerima seluruh poin tersebut dan langsung menandatangani dokumen berisi enam tuntutan mahasiswa sebagai bentuk komitmen lembaga.
Audiensi berakhir dalam suasana tertib, dengan kesepakatan bahwa tindak lanjut setiap tuntutan akan dipantau bersama antara mahasiswa dan DPRD.

Audiensi berakhir dalam suasana tertib, dengan kesepakatan bahwa tindak lanjut setiap tuntutan akan dipantau bersama antara mahasiswa dan DPRD.
Penulis: Dewi
Penyunting: Divisi Berita dan Tulisan
