Mahasiswa ULM Kebingungan: Jadwal Angsuran UKT Belum Jelas, Sistem Pembayaran Mengalami Kendala

Mahasiswa ULM Kebingungan: Jadwal Angsuran UKT Belum Jelas, Sistem Pembayaran Mengalami Kendala

Sharing is Caring
       
  

Banjarmasin, Warta JITU – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dipenuhi dengan banyak pertanyaan terkait masalah Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang muncul dalam beberapa hari terakhir. Mulai dari angsuran UKT yang belum dibuka kembali, masalah dalam proses pembayaran UKT, hingga informasi mengenai penurunan UKT yang masih belum jelas.

Angsuran UKT

Pengolah Data Keuangan ULM, Diki Risiyaniri saat diwawancarai langsung di tempat ( Fahmi/WartaJITU)

Pada Portal SIMARI tertera jadwal angsuran untuk semester 2024/2025 genap belum dimulai, membuat banyak mahasiswa kebingungan dengan sistem angsuran UKT tersebut.

Pengolah Data Keuangan ULM, Diki, menjelaskan sistem angsuran akan dibuka setelah jadwal pembayaran UKT normal selesai.

“Setelah jadwal pembayaran UKT normal selesai, sistem angsuran akan dibuka untuk pembayaran UKT semester depan. Bahasanya itu bukan berhutang, tapi menabung. Jadi, pembayaran UKT untuk semester depan, dibayar duluan saat masa semester yang sedang ditempuh,” jelas Diki, saat diwawancarai di tempat pada Jumat (02/08).

Untuk mengajukan angsuran UKT, mahasiswa perlu masuk ke SIMARI dan memilih opsi cicilan UKT dengan opsi yang tertera. Jika memilih opsi tiga kali bayar, mahasiswa dapat memilih untuk membayar pada bulan ini, bulan depan, atau minggu depan. Untuk angsuran pertama, Nomor Induk Mahasiswa (NIM) akan ditambahkan 01 di belakangnya, untuk angsuran kedua, ditambahkan 02, dan untuk angsuran ketiga, ditambahkan 03.

Dengan demikian, untuk pembayaran angsuran di bank, NIM akan menjadi 15 digit. Sementara NIM awalnya 13 digit, pada saat mengangsur, angka 01, 02, atau 03 akan ditambahkan di belakang NIM sesuai dengan angsuran yang dibayar (contoh: 221011xxxxxxx01).

Jadwal pembayaran UKT masih berlangsung sampai tanggal 5 Agustus, yang kemungkinan akan diperpanjang hingga seminggu ke depan. Setelah itu, sistem angsuran akan kembali dibuka.

Menurut Diki, Pembayaran angsuran bisa dilakukan melalui SIMARI masing-masing mahasiswa. Sistem ini diperkirakan dibuka akhir Agustus atau awal September hingga Desember, sebelum jadwal pembayaran UKT selanjutnya.

“Pembayaran UKT semester genap biasanya dilakukan pada bulan Januari. Jadi, kami menutup angsuran UKT pada bulan Desember. Kemungkinan batas waktu angsuran UKT adalah dari September sampai Desember. Namun, tidak ada paksaan terkait angsuran ini, semuanya tergantung pada pilihan mahasiswa,” ujar Pengolah Data Keuangan ULM itu.

Diki juga mengungkapkan, ada mahasiswa yang memilih untuk membayar sekali tetapi tidak langsung lunas, sehingga masih ada sisa yang harus dibayarkan.

“Tagihan sisa ini akan digabungkan dengan pembayaran UKT normal. Namun, harapannya adalah pembayaran tersebut bisa dilunasi sebelum batas waktu pembayaran. Misalnya, jika mahasiswa mencicil 2 juta dari total 5 juta, masih tersisa 3 juta yang harus dibayarkan. Jika sisa ini dilunasi, mahasiswa bisa langsung mengisi KRS,” ungkapnya.

Menurutnya, kebijakan angsuran UKT ini mulai diterapkan sekitar enam bulan yang lalu, tepatnya sejak Desember 2023.

“Kami melakukan uji coba sistem ini pada bulan November atau Desember. Ada beberapa mahasiswa yang mencoba sistem ini, tapi tidak banyak, hanya sekitar lima orang,” kata Diki.

Pada tahun ini, kebijakan tersebut sempat dibuka dari Februari hingga Juni, namun hanya dua atau tiga mahasiswa yang memilih mengangsur. Ketika ditanya alasan di balik kebijakan angsuran ini, Diki menerangkan, ini adalah kebijakan langsung yang dibuat oleh Rektor.

“Ini kemauan Pak Rektor langsung, beliau yang ingin. Kami hanya mengikuti perintah beliau. Sudah lama beliau ingin mengadakan kebijakan ini, mulai Januari 2023, tapi kami harus membuat alurnya terlebih dahulu. Makanya pada Desember 2023 sistem ini baru siap untuk dijalankan. Jika nanti dibuka lagi pada bulan September, ini akan menjadi kali ketiga sistem ini diterapkan,” terang Diki.

Masalah Pembayaran UKT di Universitas Lambung Mangkurat

Belakangan ini, ULM menghadapi sejumlah keluhan terkait pembayaran UKT. Menurut laporan, masalah utama terjadi pada hari Rabu lalu, banyak mahasiswa melaporkan kesulitan saat membayar UKT di bank BNI, Mandiri, dan BSI.

“Kami mendapat banyak laporan mengenai masalah pembayaran di ketiga bank tersebut, sementara BRI tidak mengalami masalah,” tutur Diki.

Ia merincikan permasalahan ini disebabkan oleh error di program yang telah diperbaiki oleh UPA TIK. Mulai Kamis (01/08) kemarin, pembayaran UKT sudah kembali normal.

Selain itu, Pengolah Data Keuangan ULM ini juga memberitahukan, ada kasus mahasiswa telah membayar UKT, tetapi status di SIMARI masih menunjukkan belum lunas.

“Terkadang, pembayaran ini tidak langsung terupdate di sistem karena ‘nyangkut’ di bank. Kami melaporkan hal ini ke bank pusat di Jakarta dan meminta foto bukti pembayaran. Bank Jakarta kemudian melakukan pledging atau mengulang proses pembayaran tanpa memerlukan uang tambahan, untuk memperbarui status di SIMARI.”

Terkait keterlambatan pembayaran UKT, Diki menyebutkan mahasiswa yang terlambat membayar biasanya akan teridentifikasi sebagai cuti atau bahkan statusnya bisa menjadi tidak aktif.

“Mahasiswa harus melaporkan pengajuan cuti ke fakultas atau prodi agar statusnya jelas. Namun, mahasiswa akhir yang sedang skripsi masih bisa membayar terlambat dengan dispensasi, dengan syarat yang perlu diurus di fakultas,” sebutnya.

Mengenai keringanan pembayaran UKT, Bendahara Penerimaan ULM menjawab tidak ada keringanan untuk mahasiswa semester awal. Namun, mahasiswa semester akhir yang hanya mengambil 6 SKS karena skripsi dapat mengajukan pemotongan hingga 50%. Hal ini berdasarkan peraturan Kemendikbud terbaru yang berlaku mulai tahun 2024. Mahasiswa harus mengajukan permohonan dengan surat resmi ke fakultas untuk mendapatkan potongan tersebut.

Prosedur Penurunan dan Penetapan UKT di Universitas Lambung Mangkurat

ULM mengatur proses penurunan UKT melalui sistem SIMPUN UKT. Pengajuan penurunan UKT dapat dilakukan secara online dengan mengisi data dan mengunggah berkas yang diminta. Penurunan ini umumnya berlaku untuk perubahan golongan dari 7 ke 6, atau 6 ke 5. Diki mengharuskan bagi mahasiswa yang ingin mengajukan untuk memberikan alasan yang kuat, seperti orangtua atau wali yang meninggal, pensiun, atau di-PHK, biasanya diterima.

“Namun, penurunan yang diajukan hanya karena alasan ekonomi keluarga biasanya tidak disetujui,” pintanya.

Untuk pemotongan hingga 50%, Diki mengucapkan, proses ini belum bisa dilakukan melalui SIMPUN dan masih memerlukan pengurusan manual.

Terkait mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), Diki menambahkan, bantuan KIP hanya berlaku hingga semester 8. Setelah itu, mahasiswa yang masih melanjutkan studi harus mengurus penetapan UKT mereka.

“Jika mahasiswa KIP masih melanjutkan studi di semester 9 atau 10, mereka harus ke fakultas untuk meminta penetapan UKT. UKT yang ditetapkan oleh kementerian adalah sebesar 2,4 juta, dan jika bantuan KIP sudah habis, UKT akan tertera 0 sehingga mahasiswa tidak bisa membayar UKT,” tambah Diki.

Ia juga menekankan pentingnya mengikuti pemberitahuan dari pengelola. Ada grup khusus untuk mahasiswa penerima KIP yang akan mendapatkan pemberitahuan untuk mengisi data di Google Drive.

“Jika mahasiswa tidak melihat pengumuman ini, mereka bisa ketinggalan rekomendasi dari WR 3. Jika mereka mengikuti instruksi, rekomendasi akan diberikan dan fakultas akan menetapkan UKT sesuai kelompok yang ditentukan,” tutupnya.

Penulis: Mike

Penyunting: Khiara, Nova Astuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *