Menangani Kekerasan yang Terjadi pada Persma, PPMI Nasional Adakan Bincang Advokasi

Sharing is Caring
       
  

Banjarmasin, Warta JITU — Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional menyelenggarakan Bincang Advokasi yang bertajuk “Kekerasan terhadap Pers Mahasiswa” pada Kamis (21/7) lalu secara daring melalui live streaming Youtube dan Zoom Meeting. Berlangsung pada pukul 14.45-17.30 WIB, dengan mengajak seluruh persma se-Indonesia. Acara ini dihadiri kurang lebih 55 orang yang tergabung di Zoom Meeting.

Bincang Advokasi ini mengusung tema “Bagaimana Masa Depan Kebebasan Akademik dan Pers?” dengan maksud mendiskusikan mengenai masa depan pers di bangsa ini, dimana kita tahu bahwa persma sering mendapatkan kekerasan, baik fisik maupun digital. Tidak hanya itu, kampus juga kerap kali mengerdilkan persoalan dengan memberi tuduhan bahwa kritik adalah bentuk pencemaran nama baik kampus. Bahkan hampir tidak ada kampus yang melakukan kajian secara akademik untuk menanggapi kritik dari persma.

UU Nomor 12 Tahun 2012 yang menjelaskan tentang Kebebasan Akademik seharusnya menjadi landasan kampus agar dapat mengkaji kritik persma dengan instrumen hukum yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi.

Mengundang narasumber yang ahli di bidang pers membuat acara ini semakin diminati. Ninik Rahayu salah satu anggota Dewan Pers, Nizam selaku Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Dhia Al Uyun dari KIKA, Sasmito Madrim anggota AJI Indonesia, dan Adil Al Hasan selaku koordinator Badan Pekerja Advokasi PPMI Nasional. Dipandu oleh Inayah anggota LPM Moderat selaku moderator yang ikut memeriahkan acara ini.

Setiap narasumber yang diundang membahas hal yang berbeda-beda, seperti Ninik Rahayu yang membahas Perlindungan terhadap Wartawan oleh Dewan Pers Berdasarkan UU Pers dan jaminan bebas dari penyiksaan yang tertera dalam UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan dan Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

Penyampaian materi oleh Ninik Rahayu selaku anggota Dewan Pers

Selain itu, Adil Al Hasan dan Dhia Al Uyun juga membahas tentang Pers Mahasiswa Rentan dapat Kekerasan, dan masih banyak lagi materi menarik yang disampaikan oleh narasumber.

Hal ini mengundang respon dari peserta bincang advokasi kali ini. Salah satunya Puguh Indrawan, ia mengatakan diskusi tentang perusahaan pers mahasiswa ini sangat menarik.

“Kebanyakan pers mahasiswa ini kan badan hukumnya di bawah universitas di bawah yayasan, kalau kita bicara kepada teman-teman mahasiswa sudah punya cantolan yang cukup kuat untuk merepresentasikan ini sangat menarik karena sudah punya formula yang menarik bagi teman-teman mahasiswa untuk kemudian bisa memasukkan ke dalam konteks ini. Jadi harus diakui bahwa dibandingkan dengan wartawan-wartawan lainnya persma memang lebih berat sebenarnya,” tutur Puguh.

Selain Puguh, Muhammad Hakim Munazib dari LPM Grip Inisnu Temanggung juga memberikan respon dalam bincang kali ini. Hakim bertanya mengenai beberapa tindak kekerasan yang dialami oleh persma. Ia mengungkapkan apakah terdapat revisi tentang undang-undang terutama pers, seperti yang terlihat saat ini kekerasan yang dialami oleh LPM Lintas dan hanya dilakukan mediasi tanpa masuk kasus kriminalisasi.

Pertanyaan yang diajukan oleh Hakim, sayangnya dari Dewan Pers sendiri tidak memiliki banyak waktu untuk menjawabnya.
Namun, pihak PPMI bidang pekerja Adil dan Sasmito dari AJI Indonesia memberikan solusi dari permasalahan yang diajukan Hakim.
Situasi nasionalisme seperti ini revisi undang-undang tidak bisa dilakukan, manfaat yang akan didapat lebih kecil.

“Misal kita mengajukan revisi undang-undang pers malah hasilnya tidak sesuai dengan apa yang kita inginkan,” tutup Sasminto.

Reporter: Frd, Aay
Penulis: Snm
Editor: Kar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *