
Banjarmasin, Warta JITU — Melanjutkan aksi demonstrasi pada Kamis (14/4) yang lalu, mahasiswa Kalimantan Selatan kembali mengadakan aksi Jilid 2 di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan pada Kamis (21/4) dalam rangka menagih janji sidang rakyat yang sebelumnya telah disetujui oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel Rosehan dengan pernyataan tertulis.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel tersebut menyatakan dukungannya dan bersedia mengkoordinasikan tuntutan mahasiswa dengan pemerintah Provinsi Kalsel guna melakukan sidang rakyat untuk bersama-sama mengatasi persoalan yang saat ini dihadapi masyarakat. Namun, nyatanya hingga hari aksi dilaksanakan, permintaan mahasiswa tidak terpenuhi.
Pada saat mahasiswa berkumpul di depan gedung DPRD Kalsel untuk bertemu dengan Ketua DPRD Kalsel, diperoleh informasi bahwa beliau tidak ada di tempat. Bahkan diketahui tidak ada orang di dalam gedung sehingga menyebabkan massa aksi merasa kecewa.
“Kami ingin diadakan sidang rakyat yang bersifat terbuka, sehingga siapapun dapat ikut melihat serta mendengar. Jika hanya diadakan audiensi, perwakilan audiensi tentunya memiliki kepentingan masing-masing, sehingga lebih baik diadakan sidang rakyat,” ujar Reza selaku mahasiswa yang menjadi koordinator lapangan pada aksi kemarin.
Reza menuturkan bahwa Aksi Jilid 2 ini telah dikonsolidasikan pada malam sebelumnya dan langsung bergerak esok hari. Namun, sangat disayangkan tidak ada seorang pun anggota DRPD Kalsel yang menemui massa aksi.
Tidak hanya itu, di tengah-tengah aksi yang sedang berlangsung, terdapat isu penangkapan salah seorang peserta demonstrasi. Reza menyebutkan bahwa demonstran akan membakar ban sebagai bentuk simbolis membakar pengkhianatan. Namun, ketika salah seorang peserta mengambil bahan bakar, komunikasi dengannya terputus dan informasi keberadaannya belum jelas.
Agenda selanjutnya dari demonstrasi adalah dengan preening di media menyebarluaskan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kalsel sebab tidak memenuhi janji temu dengan massa aksi.
Penulis: Frd
Editor: Kar
