Meluruskan yang Terjadi Selama Ini, Parkir FKIP ULM Kini Gratis

Sharing is Caring
       
  

Banjarmasin, Warta JITU — Tempat parkir adalah salah satu dari fasilitas kampus yang bisa digunakan oleh semua mahasiswa di setiap universitas. Dalam kebijakannya, ada beberapa kampus yang memberlakukan sistem parkir berbayar dan ada pula yang tidak. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lambung Mangkurat (FKIP ULM) adalah salah satu yang menerapkan sistem parkir berbayar karena lahan parkir FKIP ULM dikelola oleh orang yang bukan karyawan FKIP.

Akan tetapi, pada Jumat (11/2) lalu, sebuah spanduk bertuliskan “Parkir Gratis Khusus Mahasiswa/Mahasiswi FKIP UNLAM” terpajang di tempat parkir FKIP ULM Banjarmasin. Hal tersebut tentu disambut baik oleh mahasiswa FKIP ULM seperti Emma Nur Inayah, mahasiswi program studi Pendidikan Ekonomi, yang selama ini merasa keberatan harus membayar parkir.

“Lebih baik tidak bayar karena ke kampus tidak mungkin sekali saja, pasti berkali-kali. Apalagi sehari kalau lebih dari satu mata kuliah, otomatis bisa bolak balik. Kalau bayar terus, banyak juga ruginya,” tuturnya saat diwawancarai pada Senin (14/2) lalu.

Wakil Dekan II Imam Yuwono mengungkapkan bahwa parkir FKIP menjadi gratis bukan tanpa alasan. Hal itu karena ULM masih berstatus Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN-Satker), yang mana seluruh pendapatannya, termasuk uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa harus masuk ke rekening negara, yakni kementerian keuangan, sebelum digunakan.

Sistem parkir berbayar dapat diadakan jika status ULM menjadi Perguruan Tinggi Badan Layanan Umum (PTN-BLU) atau Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), sehingga universitas memiliki fleksibilitas dalam mengelola anggaran dan keuangannya sendiri.

“Memang diharapkan mahasiswa itu tidak membayar parkir karena UKT sudah tunggal, kalo PTN-Satker pakai uang tunggal. Kecuali nanti kalau sudah menjadi PTN-BLU atau PTN-BH, itu ‘kan bisa mengatur ekonomi sendiri di kampus, tidak tergantung pada pemerintah,” ungkap Imam saat ditemui pada Senin (14/2).

Imam menambahkan bahwa fakultas ingin meluruskan apa yang terjadi selama ini terkait sistem parkir berbayar yang dialami oleh mahasiswa FKIP ULM, sebab sistem parkir berbayar tidak dibenarkan jika status suatu universitas masih PTN-Satker. “Kita meluruskan apa yang terjadi selama ini. Parkir itu dikelola oleh orang luar. Memang murah juga, sih, 500 atau seikhlasnya. Tapi, itu tidak dibenarkan selama masih PTN-Satker. Jadi, diluruskan saja supaya mahasiswa ini sudah bayar UKT, tidak harus ditarik parkir. Nanti kalau sudah PTN-BH, itu diatur sendiri,” tambahnya.

Peniadaan sistem parkir berbayar ini juga sebenarnya sudah direncanakan sejak lama. Tapi, pihak fakultas mencari momen yang tepat untuk menerapkannya. Selain itu, terkait penjaga parkir yang bukan karyawan FKIP sudah ditertibkan dengan diberikan surat keputusan untuk memberhentikan pemungutan biaya parkir di kampus.

Penulis: Ums

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *