Banjarmasin, Warta JITU — Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (BEM FH ULM) bersama aliansi BEM se-Kalimantan Selatan telah menyerukan aksi solidaritas atas kejanggalan proses penegakan hukum pada kasus kekerasan seksual oleh oknum aparat kepolisian kepada DVPS yang merupakan mahasiswa FH ULM pada Kamis (27/1/2022) lalu. Aksi ini dilakukan di depan gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada pukul 12.00 WITA-selesai.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya bahwa kasus DPVS telah ramai diperbincangkan dan menuai berbagai macam reaksi publik setelah korban mengunggah sebuah kronologi kasusnya di media sosial pada Minggu (23/1/2022) lalu. Adanya anggapan tidak sesuainya hukuman dan tidak adanya transparansi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi latar belakang diadakannya aksi tersebut.
Ada tiga tuntutan yang ditetapkan oleh BEM FH ULM. Pertama, meminta keterbukaan kepada JPU atas tuntutan perkara nomor 892/Pid.B/PN Banjarmasin. Kedua, mempertanyakan alasan mengapa JPU menyetujui putusan hukuman 2,5 tahun. Ketiga, mempertanyakan mengapa JPU meminta banding di luar masa waktu tenggang (lebih dari 7 hari).

Aksi Solidaritas ini berlangsung secara tertib tanpa ada kericuhan. JPU telah memberikan klarifikasi dan audiensi kembali terkait tiga tuntutan yang diberikan. Dalam wawancaranya, Andika selaku Ketua BEM FH ULM menerangkan bahwa terdapat beberapa fakta yang didapat setelah audiensi bersama JPU.
Salah satu pertimbangan keringanan yang diberikan JPU adalah karena adanya pengajuan surat permintaan maaf oleh pihak pelaku yang diwakili oleh istrinya dan telah ditandatangani langsung secara sah oleh korban. Kemudian yang kedua, berdasarkan SOP dari kejaksaan sendiri bahwa putusan hukuman 2,5 tahun sudah melebihi 2/3 dari tuntutan 3,5 tahun.
“Maka dari itu, kami merasa tujuan kami datang hari ini sudah terpenuhi,” ucap Ardhi selaku Ketua BEM ULM.
Meskipun putusan ini sudah bersifat in kracht (berkekuatan hukum tetap), Ardhi berpendapat bahwa sebagai mahasiswa kita akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas serta berhadir saat Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersangka Bripka Bayu Tamtomo.
“Kami sudah meminta komitmen dengan Bapak Kapolres langsung, bahwa ketika pelaksanaan Upacara Pemberhentian, pihak mahasiswa diundang secara langsung sebagai efek shock,” ujarnya dalam wawancara Kamis (27/1/2022) lalu.

Sehari setelah Aksi Solidaritas tersebut, surat mengenai PTDH secara resmi diterbitkan. Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarmasin Sabana Atmojo menepati janjinya dengan mengundang BEM FH ULM dalam surat nomor B/158/I/HUM.6/2022 agar berhadir dalam upacara PTDH terhadap mantan personel Bripka Bayu Tamtomo pada Sabtu (29/1/2022) pukul 08.00 WITA di halaman Polresta Banjarmasin.
Penulis: Nid
Editor: Kar
