
Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi orang Islam dengan mendistribusikan harta benda yang dimiliki kepada orang yang berhak menerimanya, sebagaimana telah ditetapkan dalam Al-Quran dan hadis.
Salah satu lembaga keuangan syariah yang bertugas menghimpun dana masyarakat serta menyalurkannya kembali ialah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). BAZNAS merupakan lembaga pemerintah non-struktural yang menjalankan tugas menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infak atau sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.

Agar dapat memaksimalkan potensi zakat dalam upaya menyejahterakan masyakarat, pengelolaan zakat dibagi menjadi dua, yaitu zakat secara konsumtif dan zakat secara produktif. Zakat secara konsumtif adalah pengumpulan dan penyaluran yang dilakukan dengan tujuan memenuhi kebutuhan dasar ekonomi para mustahik seperti pemberian bahan pangan dan pangan yang dapat dikonsumsi secara langsung. Sedangkan, zakat secara produktif adalah pengelolaan dengan tujuan pemberdayaan dan biasa dilakukan dengan pemberian modal pengusaha lemah, pembinaan, pendidikan gratis dan lain-lain. Penyaluran dana zakat produktif akan lebih mempercepat perkembangan ekonomi dan pendidikan (Teten Kustiawan, 2015).
Zakat berpotensi besar untuk mendukung pembangunan melalui pengembangan dan peningkatan nilai-nilai moral keagamaan, pemberdayaan umat dalam sektor ekonomi yang kreatif dan produktif dengan menyerap banyak tenaga kerja sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat ataupun yang lebih utama dalam perihal pengembangan serta kenaikan kualitas pendidikan.
Sekarang sudah sering kita lihat dan dengar bahwa isu kemiskinan dan pemerataan pembangunan jadi perbincangan utama yang senantiasa menghiasi pemberitaan berbagai media di tanah air. Grafik kemiskinan di negara ini masih menampilkan angka yang mengkhawatirkan.
Salah satunya pemerataan pendidikan masih menjadi problem klasik di tanah air. Kualitas pendidikan serta ketiadaan akses menjadi hambatan tertentu untuk masyarakat kecil. Menurut data 2016, hanya 30% pelajar Indonesia yang melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi. Dari sisi kualitas, perbandingan kualitas sekolah pada jenjang pendidikan menengah berdampak pada kesempatan siswa melanjutkan ke perguruan tinggi juga keberhasilan menyelesaikan pendidikan di universitas.
Maka dari itu pertimbangan memberi kesempatan kepada kalangan kurang mampu untuk mendapatkan akses pendidikan menjadi dasar utama pendayagunaan zakat untuk beasiswa pendidikan. Hal ini sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Hakim pada tahun 2018, yakni peran serta zakat untuk membiayai pendidikan sangat menunjang upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Satu diantara banyak program penyedia dana pendidikan, yaitu Lembaga Beasiswa Baznas (LBB) yang bertujuan untuk menyediakan dana pendidikan demi terjaminnya keberlangsungan program pendidikan bagi golongan kurang mampu atau miskin sebagai pertanggungjawaban antar generasi dan menyiapkan generasi penerus bangsa yang memiliki kedalaman ilmu pengetahuan serta keluhuran akhlak.
Harapannya, dengan adanya program beasiswa BAZNAS ini dapat membantu khususnya mahasiswa dalam memenuhi keperluan kuliah dan meningkatkan potensi-potensi mahasiswa, juga menunjukkan untuk saling peduli dan berbagi terhadap orang lain yang membutuhkan.
Penulis: Norhalisyah (Mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat)
Editor: Ftr, Kar
