Surat Gugatan Tak Ditindak Lanjuti, Salah Satu Paslon Ketua BEM ULM  Nyatakan Rilis Sikap

Sharing is Caring
       
  
Selasa (2/11) postingan rilis sikap oleh paslon Ketua BEM ULM

Banjarmasin, Warta JITU – Tim pasangan calon ketua dan wakil ketua BEM ULM atas nama Muhammad Ardhi Faddakhiri dan Rudy Adiguna merilis pernyataan sikap melalui media sosial Instagram pribadi pada Selasa (2/11). Pernyataan sikap ini didasari oleh agenda pemilihan umum mahasiswa (Pemiluma) yakni pencabutan nomor urut yang berlangsung pada Senin (1/11) kemarin di Aula Rektorat lantai 1.

Muhammad Galih Fathur Rahman pada postingan rilis sikap di akun Instagram-nya menjelaskan bahwa pada hari Minggu (31/10), tim sukses pasangan calon atas nama Muhammad Ardhi Faddakhiri dan Rudy Adiguna telah melayangkan surat gugatan kepada BAWASLU-M ULM mengenai adanya kelalaian oleh pihak penyelenggara Pemiluma terkait dengan verifikasi berkas bakal pasangan calon.

Menanggapi hal tersebut, BAWASLU-M ULM kemudian mengeluarkan surat putusan yang terdiri dari tiga poin. Pada poin kedua, BAWASLU-M ULM mengakui temuan indikasi dugaan pelanggaran oleh salah satu pasangan calon dan menyatakan akan melakukan sidang lanjutan. Namun pada hari Senin (1/11), agenda Pemiluma tetap berjalan meski perkara belum dinyatakan selesai.

“Pada tanggal 31 Oktober, kami sempat melayangkan surat gugatan mengenai dugaan adanya pelanggaran. Malam itu juga, BAWASLU-M ULM mengeluarkan surat putusan yang salah satu poinnya menyebutkan akan diadakannya sidang lanjutan dan seluruh agenda pemiluma untuk sementara ditunda. Namun sampai sekarang kami belum menerima agenda mengenai sidang lanjutan, sedangkan agenda pemiluma justru tetap berjalan,” Ujar Galih.

Menurut pernyataan Muhammad Galih Fathur Rahman terdapat beberapa kejanggalan pada badan administrasi BAWASLU-M ULM, yaitu tidak adanya surat balasan gugatan terhadap pihak penggugat terkait gugatan yang dilayangkan dan putusan kelanjutan proses tahapan pemiluma yang dipublikasikan pada pukul 09.00 WITA, akan tetapi agenda pencabutan nomor urut dilangsungkan pukul 08.30 WITA. Berdasarkan hal tersebut, KPU-M dan BAWASLU-M ULM dinilai tidak siap dalam menanggapi gugatan yang masuk.

Hal ini kemudian berbuntut pada pernyataan rilis sikap tim sukses pasangan calon Muhammad Ardhi Faddakhiri dan Rudy Adiguna yang menyatakan bahwa:
1. Meminta BAWASLU-M ULM untuk bertindak tegas dalam menyelesaikan gugatan perkara ini.
2. Tidak akan mengikuti seluruh agenda lanjutan Pemiluma hingga seluruh perkara gugatan tersebut diselesaikan.
3. Akan mengambil langkah-langkah strategis lainnya apabila perkara ini terus diabaikan oleh pihak BAWASLU-ULM.

“Kami berharap BAWASLU-ULM untuk menuntaskan permasalahan ini sebelum melanjutkan agenda-agenda pemiluma yang ada, dan untuk kawan-kawan sesama mahasiswa untuk mengawal kasus ini demi terciptanya demokrasi ULM yang berintegritas,” ucap Muhammad Ardhi Faddakhiri.

Sehubungan dengan hal tersebut, KPU-M kemudian merilis surat keputusan penetapan pengunduran timeline kegiatan Komisi Pemilihan Umum Universitas Lambung Mangkurat. Surat putusan tersebut dipublikasikan pada akun Instagram KPU-M ULM pada Selasa (2/11) yang menyatakan bahwa KPU-M ULM menetapkan pengunduran timeline kegiatan secepat-cepatnya selama tujuh hari terhitung sejak surat tersebut dikeluarkan.

Penulis: Frd
Editor: Snm, Mim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *