
Warta JITU, Banjarmasin – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nadiem Makarim umumkan akan salurkan bantuan kuota internet kepada siswa, guru, mahasiswa dan dosen pada tanggal 11-15 Maret 2021 mendatang. Bantuan tersebut direncanakan akan berlanjut hingga bulan Mei 2021 nanti. Pengumuman kebijakan bantuan kuota internet ini disiarkan secara langsung melalui kanal youtube Kemendikbud Republik Indonesia (RI) pada Senin (1/3) lalu.
Adanya informasi terkait kelanjutan bantuan kuota internet ini mendapat respon baik dari berbagai kalangan. Hal ini diungkapkan oleh Nadiem ketika pengumuman bantuan internet tersebut berlangsung. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kemendikbud RI, sebanyak 84,7 persen responden menilai bahwa program bantuan kuota internet dari Kemendikbud merupakan langkah yang tepat dalam menjawab krisis pembelian kuota saat wabah Covid-19 melanda dan sebanyak 85,6 persen responden menilai bantuan ini meringankan beban siswa, guru, dan orang tua dalam membeli kuota internet untuk proses pembelajaran jarak jauh.
Kemudian, Nadiem turut mengatakan bahwa besaran bantuan kuota tahun ini lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun jumlah yang diberikan sedikit, bentuk kuota yang diberikan sudah diatur secara fleksibel untuk memudahkan pengguna atau tidak ada lagi namanya kuota belajar. Semua pengguna yang mendapat bantuan internet dari Kemendikbud, dibebaskan membuka situs apa saja dengan catatan tidak diperuntukkan mengakses laman Instagram, Facebook, TikTok, dan aplikasi tertentu yang sifatnya menghibur serta tidak bisa digunakan untuk membuka game online dan situs yang telah diblokir oleh Kemenkominfo RI.
Melansir dari situs resmi Kemendikbud RI, jumlah bantuan data internet sebanyak 7 Gigabyte (GB) per bulan diberikan untuk siswa PAUD, siswa pendidikan dasar dan menengah mendapat bantuan kuota sebanyak 10 GB, kemudian 12 GB untuk guru dan 15 GB untuk mahasiswa dan dosen. Mekanisme penyaluran bantuan kuota diketahui masih sama seperti sebelumnya.
“Kecuali bagi yang kemarin diberikan tetapi penggunaannya di bawah 1 GB, artinya memang tidak digunakan data yang diberikan dengan berbagai macam alasan. Jika penerima berganti nomor atau belum dapat sama sekali, bisa dengan melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum April 2021, dan untuk pimpinan/operator satuan pendidikan yang bersangkutan dapat mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Jadi bagi yang nomornya berubah atau belum pernah menerima kuota gratis Kemendikbud, maka bisa melapor ke pimpinan sekolah atau perguruan tinggi, agar mendapatkan kuota gratis,” ungkap Nadiem.
Nor Ain Hayati Mahasiswi Pendidikan Matematika FKIP ULM angkatan 2018 mengungkapkan tanggapannya mengenai kuota utama sebesar 15 GB selama 30 hari yang diberikan Kemendikbud untuk mahasiswa. Menurutnya kebijakan tersebut sangat tepat karena keperluan kuota saat pembelajaran daring meningkat, tidak hanya pertemuan virtual saja tetapi untuk mencari referensi bahan ajar maupun vidio pembelajaran.
Sejalan yang diungkapkan oleh Nor Ain Hayati, Deni Hermawan Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) angkatan 2018 menilai bahwa tidak ada masalah ketika Kemendikbud merubah subsidi kuota menjadi 15 GB kuota utama selama 30 hari.
“Menurutku tidak masalah asalkan kita menggunakan kuota tersebut sesuai dengan apa yang seharusnya kita pakai,” pungkasnya saat diwawancarai pada Kamis (4/3) lalu.
Penulis: Bak, Mul, Nid
Editor: Mav,Sfz
