Ambisi Manusia Rusak Alam Semesta

Sharing is Caring
       
  
Tambang Batubara Tutupan Milik Adaro Energy di dekat Banjarmasin, Kalimantan Selatan. REUTERS/Matthew Bigg

Kalimantan Selatan (Kalsel) merupakan salah satu provinsi yang terkenal akan sumber daya alam khususnya bahan galian tambang. Beragam jenis bahan galian seperti batubara, bijih besi dan intan permata menjadi komoditi unggulan dalam sektor pertambangan.

Oleh sebab itu,  tak heran apabila ribuan hektar kerukan tambang acap kali dijumpai dibeberapa wilayah kabupaten/kota Kalimantan Selatan.

Dilansir dari CNBC Indonesia, menurut catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel, di provinsi tersebut terdapat 814 lubang milik 157 perusahaan tambang batubara. Sebagian lubang berstatus aktif, sebagian lain telah ditinggalkan tanpa reklamasi. Lebih lanjut, sebanyak 3,7 juta hektar total luas lahan di Kalsel, hampir 50 persen di antaranya sudah dikuasai oleh perusahaan tambang dan kelapa sawit.

Berkenaan hal itu, adanya kerukan tambang di berbagai wilayah tentunya memberikan dampak negatif yang sangat mengkhawatirkan. Mengapa demikian? Hutan Kalimantan yang menjadi paru dunia secara perlahan kini mulai gundul akibat pembukaan lahan tambang secara besar-besaran. 

Hutannya ditebang, tanahnya dikeruk, bahan galiannya diambil sehingga menyisakan lahan  yang tak terpakai. Bukannya di reklamasi, para penguasa seolah membiarkan adanya penelanjangan bumi itu sendiri.

Hutan sebagai tempat tinggal berbagai jenis binatang dan tumbuhan kini sudah diambang kemusnahan, mengapa? Tentunya akibat ambisi manusia yang tidak bertanggung jawab akan rusaknya alam semesta.  

Coba kita pikirkan sejenak, jika hutan digundul dan dimusnahkan akibat pembukaan lahan untuk lokasi galian tambang apa yang akan terjadi pada alam? Makhluk hidup juga yang akan sengsara nantinya.

Beragam jenis hewan dan tumbuhan kehilangan tempat tinggal, lambat laun akan punah. Ketika hutan sudah dibabat habis, tak heran apabila adanya kedapatan hewan-hewan buas yang masih bertahan hidup mendatangi permukiman manusia untuk meminta makanan. Hingga pada akhirnya, manusia itu sendiri yang kena imbasnya.

Kemudian dampak lain yang terjadi misalnya kekeringan pada lahan pertanian dan sulitnya mencari sumber air bersih. Pengerukan lahan yang terus menerus dilakukan menjadikan tanah tidak lagi subur, belum lagi tercemar akibat limbah tambang sudah pasti akan berdampak pada sektor lainnya.

Tidak hanya itu, hutan yang berperan dalam siklus hidrologi dibabat habis karena pembukaan lahan galian tambang ini mengurangi daya resap tanah terhadap air yang jatuh ke permukaan bumi. Memasuki musim hujan? Sudah pasti dapat dibayangkan apa yang akan terjadi.

Bukan hanya banjir, dan longsor, pencemaran sungai pun termasuk kedalam akibat dari adanya perluasan lahan tambang.

Contoh nyata saja beberapa hari terakhir, sebanyak 11 dari 13 kabupaten/kota di Kalsel sedang mengalami bencana banjir hingga longsor.

Dikutip dari CNBC Indonesia, berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga 16 Januari 2021 pukul 10.00 WIB, ada 27.111 rumah yang terendam dan 112.709 warga mengungsi.

Berdasarkan hal itu, sudah pasti tidak hanya intensitas curah hujan saja yang tinggi, akan tetapi daya resap tanah yang tidak memadai akibat masifnya perluasan lahan dengan cara penggundulan hutan tanpa reboisasi turut menjadi alasan adanya bencana banjir itu sendiri.

Peran pemerintah dalam hal ini perlu mengambil tindakan tegas, karena jika tetap dibiarkan hutan di Kalimantan bisa musnah dikemudian hari. Pemerintah hendaknya bisa mengambil keputusan atas kegiatan pengerukan tanah  tanpa kendali ini.

Walaupun pemerintah sudah memberikan peraturan tertulis yang ada dalam Undang-Undang, tetapi saat ini masih banyak yang mengabaikan peraturan itu.

Lebihnya lagi, perusahaan-perusahaan yang ingin mengambil untung tanpa harus izin sana-sini mereka nekat mendirikan pertambangan ilegal demi keuntungan mereka sendiri.

Kepada orang-orang yang melakukan tindakan pembalakan liar mendapatkan Pidana pencurian hasil hutan diatur dalam pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1985 dan pasal 78 undang-undang nomor 41 Tahun 1999 dengan kehutanan yakni Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat 3 huruf a, huruf b, huruf c diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

Berkenaan dengan aturan yang sudah ditetapkan, sudah seharusnya para penguasa mematuhi bukan melanggarnya. Jangan sampai masyarakat kecil menangis darah akibat terzolimi oleh negerinya sendiri.

Penulis: Siti Nor Monalisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *