BEM FKIP Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban, Hasilnya Diterima Bersyarat

Sharing is Caring
       
  

Kamis (10/9) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP ULM telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepengurusan pada kongres luar biasa (KLB) yang dimulai sejak 4 September lalu melalui Zoom Meeting.

Sebelumnya, ormawa FKIP telah melayangkan surat permohonan KLB dengan gugatan perbaikan sistem pelaporan pertanggungjawaban DEMA FKIP ULM serta kegiatan kongres mahasiswa bisa dilaksanakan 2 (dua) bulan sebelum masa kepengurusan DEMA FKIP ULM berakhir. Hal itu sesuai dengan hasil pada berita acara rapat koordinasi ormawa pada tanggal 20 Agustus 2020.

Saat laporan pertanggungjawaban berlangsung, BEM FKIP menuai banyak pertanyaan dari peserta kongres.

Hal yang dipertanyakan meliputi LPJ dari FKIP FEST yang ternyata baru saja diselesaikan oleh panitia, belum adanya evaluasi acara tersebut, ketidakjelasan indikator keberhasilan program kerja kunjungan ormawa, belum ditentukannya tujuan kegiatan program kerja bina desa, dan ketidakjelasan administrasi pada anggota BEM FKIP ULM yang mengundurkan diri baik yang bersurat maupun tidak.

Menyusul beberapa hal yang dipertanyakan oleh peserta KLB, maka BEM FKIP diminta menambah beberapa berkas dan menyempurnakan redaksi pada LPJ. LPJ akan diterima bersyarat jika melengkapi beberapa poin yang telah disepakati oleh peserta KLB, antara lain:

  1. Surat pengunduran diri pengurus dilampirkan di LPJ
  2. Pembaharuan data (pembuatan SK pengurus) pengurus apabila ada yang keluar atau reshuffle
  3. Barang atau benda yang tertulis dalam laporan keuangan LPJ FKIP FEST ditulis lebih jelas
  4. Hal-hal yang telah disampaikan oleh sekretaris yang belum tercantum dalam LPJ bisa ditambahkan
  5. Hal-hal yang telah disampaikan oleh penanggung jawab bisa ditambahkan pada LPJ
  6. Penambahan kalender kerja
  7. Menambah berkas pendukung untuk dilampirkan di LPJ
  8. Menambahkan foto bersama pengurus dalam LPJ

BEM FKIP ULM sendiri diberikan tenggang waktu selama 2 minggu terhitung sejak 8 September untuk merampungkan LPJ agar dapat diterima sepenuhnya.

Atas kesepakatan bersama, peserta kongres juga memberikan konsekuensi untuk BEM FKIP. Jika perbaikan LPJ belum selesai hingga 2 minggu setelah konsederat, maka anggota BEM FKIP diharuskan membersihkan fasilitas FKIP. (Anh, Abl, Yna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *