Banjarmasin, Warta JITU — Pernyataan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) terkait pembatalan 16 guru besar kembali berubah. Alih-alih menenangkan, sikap yang tidak konsisten justru memicu tanda tanya besar di kalangan publik.
Siaran pers ULM yang ditandatangani Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Humas, dan Sistem Informasi, Dr. Ir. Yusuf Azis, M.S., sebenarnya bertanggal 27 September 2025. Namun, dokumen itu baru diunggah di akun resmi Instagram ULM pada 29 September 2025.
Dalam siaran pers tersebut, ULM menegaskan 16 guru besar tidak menerima surat keputusan pembatalan.
“Sampai dengan pernyataan resmi ini dirilis, 16 Guru Besar ULM yang dituliskan namanya pada pemberitaan di media massa tidak menerima surat keputusan pembatalan gelar Guru Besar. 16 Guru Besar yang dimaksud kecuali an. Juhriansyah Dalle,” tulis Yusuf.
Namun, pernyataan ini kemudian berbalik. Pada 3 Oktober 2025, Rektor ULM Prof. Dr. H. Ahmad Alim Bachri, M.Si., menyebut universitas justru sudah menerima SK pembatalan dari kementerian.
“Pada tanggal 29 September 2025, ULM melalui SINDE menerima Surat Nomor 4159/A3/KP.03.05/2025 dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, yang pada pokoknya menyampaikan sejumlah 17 (tujuh belas) Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dalam bentuk digital,” rilis siaran pers terbaru.
Kontradiksi ini menambah kebingungan publik. Pada tanggal 29 dinyatakan belum ada surat, tapi pada tanggal 3 diakui surat tersebut sudah masuk. Sikap plin-plan seperti ini tidak menjernihkan keadaan, justru membuat ULM tampak gagap dan kehilangan wibawa akademiknya.
Penulis: Dewi
Penyunting: Dyaa
